jpnn.com, JAKARTA - Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) menyoroti kebijakan Kemenkominfo yang menghentikan siaran TV analog atau Analog Swicth Off (ASO) ke siaran TV digital pada Rabu (2/11/2022) tengah malam.
Sekretaris Jenderal DPP GMNI Muh Ageng Dendy Setiawan menilai agenda Analog Swicth Off dilakukan secara serampangan.
BACA JUGA: Penghentian Siaran TV Analog Untuk Jabodetabek Diundur
“Hal tersebut terlihat, belum meratanya pembagian alat penerima siaran digital atau Set Top Box kepada kelompok masyarakat miskin,” kata Dendy, Jumat (4/11).
Dendy juga mengatakan masih terdapat 6 stasiun televisi yang melakukan siaran analog dengan alasan proses ASO cacat hukum.
BACA JUGA: Siaran TV Analog di 8 Wilayah Dihentikan, Kemenkominfo: Masyarakat Beruntung
Selain itu, pelaksanaan penghentian ASO di Jabodetabek dilaksanakan tanpa ada landasan yuridis teknis. Sebab, hingga saat ini Kekominfo belum menyiapkan PP pengangganti dari PP Nomor 46/2021 yang telah dibatalkan oleh MA.
“Oleh karena itu, GMNI meminta Presiden Jokowi mengevaluasi terkait agenda penghentian siaran TV analog ke TV digital," kata Dendy Setiawan.
BACA JUGA: Kemenkominfo Ajak Warga Bandung Hijrah ke TV Digital
Menurut dia, ASO ini merupakan salah satu amanat UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menyebutkan bahwa pelaksanaan siaran digital sudah harus tuntas dilaksanakan paling lambat dua tahun setelah penetapan UU Cipta Kerja.
Artinya pada 2 November 2022 sudah tidak ada lagi siaran analog di seluruh wilayah Indonesia.
Menurut Gendy, dua tahun yang lalu, pada saat UU Cipta Kerja disahkan, Menteri Kominfo mengatakan bahwa akan menuntaskan ASO di 112 wilayah siaran yang meliputi 341 kabupaten dan kota seluruh Indonesia.
Selanjutnya, 173 wilayah kabupaten dan kota di luar wilayah ASO, akan dilaksanakan program Digital Broadcasting Systen (DBS).
Namun, pada kenyataannya pada 2 November 2022 yang lalu, ASO hanya dilaksanakan di Jabodetabek yang hanya meliputi 14 wilayah kabupaten dan kota.
“Hal ini merupakan bentuk pelanggaran terhadap amanat UU Cipta Kerja,” ujar Dendy.
Menurut dia, belum meratanya pembagian alat penerima siaran digital atau Set Top Box kepada kelompok masyarakat miskin, yang dijadikan alasan pelaksanaan ASO hanya di wilayah Jabodetabek.(fri/jpnn)
Redaktur & Reporter : Friederich Batari