jpnn.com, JAKARTA - Tim Advokasi Gerakan Nasional Pengawal Fatwa atau GNPF Ulama melaporkan Pendeta Saifuddin Ibrahim ke Bareskrim Mabes Polri pada Selasa (22/3).
Aziz Yanuar yang tergabung ke dalam Tim tersebut menyatakan GNPF bukan merupakan pihak pertama yang melaporkan Pendeta Saifuddin Ibrahim.
"Ada pelaporan sebelumnya yang unik dan menariknya, ini benar-benar Indonesia banget, laporan yang sebelumnya itu dilakukan menurut informasi dilakukan oleh bukan agama lain," kata Aziz di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (23/3).
Dia menyebutkan masyarakat Indonesia sepakat tidak ada ruang untuk para penista agama mana pun.
"Artinya memang kita sepakat untuk orang-orang waras, tidak ada tempat untuk penistaan agama di Indonesia," lanjutnya.
Alumnus Universitas Pancasila itu berharap agar kasus Pendeta Saifuddin Ibrahim segera ditindak oleh pihak kepolisian.
"Jangan sampai dikenal atau dicatat sejarah sebagai yang memelihara penistaan. Kami selalu berhusnudzon kepada pihak aparat penegak hukum terkait penegakan hukum yang mungkin tugas mereka berat," jelas Aziz.
Sebelumnya, Tim Advokasi Gerakan Nasional Pengawal Fatwa atau GNPF Ulama melaporkan Pendeta Saifuddin Ibrahim ke Bareskrim Mabes Polri pada Selasa (22/3).
Kuasa hukum GNPF Ulama Ichwan Tuankotta mengatakan pelaporan itu merupakan langkah hukum konstitusional terhadap penodaan agama yang dilakukan Saifuddin.
"Ini juga merupakan langkah preventif untuk mencegah aksi massa atau umat yang marah terhadap pernyataan Saifuddin Ibrahim yang mengandung ujaran kebencian dan/atau penodaan agama," kata Ichwan dalam keterangannya.(mcr8/jpnn)
BACA JUGA: Berita Terbaru Penanganan Kasus Dugaan Penistaan Agama Pendeta Saifuddin di Bareskrim Polri
Redaktur : Friederich
Reporter : Kenny Kurnia Putra