Berita Terbaru Penanganan Kasus Dugaan Penistaan Agama Pendeta Saifuddin di Bareskrim Polri

Rabu, 23 Maret 2022 – 11:35 WIB
Pendeta Saifuddin Ibrahim. Dok: tangkapan layar YouTube Saifuddin Ibrahim.

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri menaikkan status penanganan perkara dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian yang menyeret Pendeta Saifuddin Ibrahim ke tingkat penyidikan.

Artinya, polisi telah menemukan dugaan pelanggaran pidana dalam perkara tersebut.

BACA JUGA: Desak Penyelesaian Kasus TPPO Anak di Sikka, Aktivis HAM Mengadu ke Bareskrim dan Komisi III DPR

"(Kasus Saifuddin Ibrahim, red) sudah naik sidik," kata Direktur Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri saat dikonfirmasi, Rabu (23/3).

Perwira tinggi Polri itu menyebutkan saat ini pihaknya masih melakukan koordinasi dengan sejumlah instansi terkait guna melacak keberadaan Saifuddin yang diduga berada di Amerika Serikat.

BACA JUGA: Babak Baru Kasus KDRT yang Dialami Mbak Neira, Mantan Suami Jadi Tersangka

Asep belum menjelaskan lebih lanjut perihal rencana pemeriksaan terhadap Saifuddin.

"Kami masih koordinasi secara intens dengan pihak-pihak terkait," kata Asep.

BACA JUGA: Kabar Terbaru dari Menaker Ida Fauziyah Soal Realisasi Manfaat JKP

Diketahui, seorang ibu rumah tangga bernama Rieke Ferra Rotinsulu melaporkan Pendeta Saifuddin Ibrahim ke Bareskrim Polri, Jumat (18/3).

Perempuan paruh baya yang mengaku nonmuslim itu menuding Saifuddin menista agama dengan pernyataannya soal 300 ayat harus dihapus dari Al-Qur'an.

"Opa saya beragama Islam. Mama saya itu Kristen. Adanya ini (pernyataan Saifuddin, red) memecah belah agama," kata Rieke di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Laporan Rieke teregister dengan nomor LP/B/0133/III/2022/SPKT Bareskrim Polri tanggal 18 Maret 2022. Bukti yang dilampirkan dalam laporan itu ialah tangkapan layar video dari kanal Saifuddin di YouTube.

Pelaporan juga dilakukan oleh Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama pada Selasa (22/3).

Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/0133/III/2022/SPKT Bareskrim Polri tanggal 22 Maret 2022.

Adapun pelapor adalah Ketua GNPF Ulama Yusuf Muhammad Martak.

Yusuf Murtak mengeklaim Saifuddin telah berkali-kali menistakan agama Islam.

Menurut dia, apa yang dilakukan Saifuddin adalah perbuatan terlarang.

"Hari ini saya melaporkan Pendeta Saifuddin Ibrahim terkait penodaan agama Islam yang sudah dilakukan berkali-kali dan tiada henti-hentinya menghina agama," kata Yusuf Martak di Bareskrim Polri, Selasa.(cr3/jpnn

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bareskrim Setop Laporan Istri Juragan 99 Soal Merek PS Glow, Ini Alasannya


Redaktur : Friederich
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler