JAKARTA - Selama proses penggodokan data honorer K1, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN&RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) terus kebanjiran pengaduan keberatan. Pantas saja jika penggodokan data honorer tersebut dianggap lambat.
"Setelah uji publik, banyak sekali surat pengaduan yang masuk baik kepada MenPAN&RB maupun BKN," ujar Kepala BKN Eko Sutrisno yang dihubungi, Jumat (11/1).
Ditambahkannya, ada sekitar 32 ribu surat pengaduan. Intinya, mereka keberatan dengan nama-nama yang dicantumkan dalam data hasil verifikasi dan validasi tahap pertama. Baik keberatan terhadap data yang Memenuhi Kriteria (MK) ataupun yang Tidak Memenuhi Kriteria (TMK).
Untuk menuntaskan permasalahan tenaga honorer itu, KemenPAN&RB mengambil sejumlah kebijakan. Pertama, memerintahkan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan Quality Assurance (QA). Kedua, melakukan Audit Tujuan Tertentu (ATT). Dan yang ketiga adalah melakukan verifikasi ulang ke lapangan khususnya untuk daerah-daerah yang bermasalah (musibah banjir ataupun kebakaran).
"Sedangkan penyerahan formasi yang dilakukan pada 19 Desember 2012 lalu merupakan tindak lanjut hasil dari pelaksanaan QA yang dilakukan BPKP," terangnya.
Ditambahkan Eko, QA bukanlah wewenang BKN dan sampai saat ini informasi tentang hasil QA belum diserahkan kepada BKN.
Seperti diketahui, 52 ribu honorer K1 telah dinyatakan clear dan sedang diproses nomor induk pegawainya. Selain itu sebanyak 32 daerah saat ini tengah diperiksa oleh tim QA, pemeriksaan ATT, dan verifikasi validasi tahap dua. Ditargetkan pemeriksaan tersebut diselesaikan paling lambat Februari. (esy/jpnn)
"Setelah uji publik, banyak sekali surat pengaduan yang masuk baik kepada MenPAN&RB maupun BKN," ujar Kepala BKN Eko Sutrisno yang dihubungi, Jumat (11/1).
Ditambahkannya, ada sekitar 32 ribu surat pengaduan. Intinya, mereka keberatan dengan nama-nama yang dicantumkan dalam data hasil verifikasi dan validasi tahap pertama. Baik keberatan terhadap data yang Memenuhi Kriteria (MK) ataupun yang Tidak Memenuhi Kriteria (TMK).
Untuk menuntaskan permasalahan tenaga honorer itu, KemenPAN&RB mengambil sejumlah kebijakan. Pertama, memerintahkan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan Quality Assurance (QA). Kedua, melakukan Audit Tujuan Tertentu (ATT). Dan yang ketiga adalah melakukan verifikasi ulang ke lapangan khususnya untuk daerah-daerah yang bermasalah (musibah banjir ataupun kebakaran).
"Sedangkan penyerahan formasi yang dilakukan pada 19 Desember 2012 lalu merupakan tindak lanjut hasil dari pelaksanaan QA yang dilakukan BPKP," terangnya.
Ditambahkan Eko, QA bukanlah wewenang BKN dan sampai saat ini informasi tentang hasil QA belum diserahkan kepada BKN.
Seperti diketahui, 52 ribu honorer K1 telah dinyatakan clear dan sedang diproses nomor induk pegawainya. Selain itu sebanyak 32 daerah saat ini tengah diperiksa oleh tim QA, pemeriksaan ATT, dan verifikasi validasi tahap dua. Ditargetkan pemeriksaan tersebut diselesaikan paling lambat Februari. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Demokrat Anggap Vonis Angie Berat
Redaktur : Tim Redaksi