Golkar Bantu Pemerintah dan PDIP Hadang Revisi UU Otsus Papua

37 RUU Jadi Prioritas Polegnas 2015

Sabtu, 07 Februari 2015 – 20:52 WIB

jpnn.com - JAKARTA - DPR bersama Dewan Perwakilan Daerah dan pemerintah menyepakati rancangan undang-undang (RUU) yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015-2019. Dari kesepakatan yang diambil dalam sidang pleno di Badan Legislasi DPR, Jumat (6/2) malam, ada 159 RUU yang masuk Prolegnas 2015-2019.

Dari 159 RUU itu, 37 di antaranya diprioritaskan tuntas tahun ini. RUU yang masuk daftar prioritas itu di antaranya adalah RUU Pembentukan Daerah Otonom, RUU Pemerintahan Daerah, RUU Pemilihan Kepala Daerah dan RUU KUHP.

BACA JUGA: Peserta Kompetisi Inovasi Layanan Publik Membeludak

Namun, tak mudah mencapai kesepakatan itu karena pembahasan berlangsung alot. Hal itu terkait usulan DPD agar revisi UU tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua masuk dalam prioritas Prolegnas tahun ini. Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly yang mewakili pemerintah pun berupaya membujuk mayoritas fraksi di DPR agar revisi UU Otsus Papua tidak masuk Prolegnas 2015.

Awalnya, DPR memang tidak memasukkan revisi UU Otsus masuk Prolegnas 2015. Sebab, baru pada Jumat pagi DPD mengusulkannya. Bahkan, Fraksi PAN dan Fraksi Partai NasDem secara terbuka menolak usulan DPD itu saat pleno digelar siang hari.

BACA JUGA: Menteri Yuddy Muak Lihat Tayangan tak Bermutu di TV

Namun, saat fraksi-fraksi menyampaikan pandangan mini di pleno, tiba-tiba situasinya berbalik. Fraksi Partai NasDem yang awalnya menolak, justru mendukung revisi UU Otsus masuk Prolegnas 2015.

NasDem bersama FPPP dan FPKB justru mendorong revisi UU Otsus masuk Prolegnas 2015. Sikap serupa juga ditunjukkan Fraksi PAN, Fraksi Partai Gerindra dan Fraksi Partai Demokrat. Sedangkan Fraksi PKS memutuskan abstain, sementara dari Fraksi Hanura tak hadir.

BACA JUGA: Ini Tujuh Kandidat Kepala BPKP

Anggota Baleg dari NasDem, Bachtiar Aly mengatakan, pada awalnya fraksinya memang menolak revisi UU Otsus. Alasannya, hal itu akan menjadi bola liar yang sulit dikontrol.

Namun, NasDem akhirnya berubah sikap. “Kalau revisi UU Otsus Papua masuk ke Prolegnas 2015, insya Allah kalau kita bersama, tak ada rintangan,” katanya.

Sementara Golkar berpendapat UU Otsus Papua belum perlu masuk Prolegnas 2015. Juru Bicara Fraksi Partai Golkar, M Misbakhun mengatakan bahwa pihaknya sependapat dengan pemerintah untuk lebih dulu mengedepankan pembangunan di Papua.

"Khusus revisi UU Otsus Papua, Fraksi Partai Golkar sependapat dengan pemerintah dan ingin mengedepankan pembangunan Papua ditingkatkan agar setara dengan daerah lain di Indonesia," katanya.

Namun, Golkar juga mengingatkan bahwa pemerintah harus bisa bekerja efektif dalam mewujudkan amanah konstitusi. Karenanya, program prioritas pun harus mendapat payung hukum. “FPG memandang penting disusunya proyeksi Prolegnas  dan RUU prioritas, agar kebutuhan payung hukum pemerintahan dapat tersedia, sehingga pemerintah berjalan efektif mewujudkan amanah UUD 1945,” sambung Misbakhun.

Sikap Golkar sejalan dengan FPDIP. Anggota Baleg dari Fraksi PDIP DPR, Masinton Pasaribu mengatakan, pihaknya juga sependapat dengan pemerintah yang ingin pelaksanaan Otsus Papua dioptimalkan terlebih dulu.

Karenanya, FPDIP tak setuju jika revisi UU Otsus Papua masuk Prolegnas 2015. "Maka Fraksi PDI Perjuangan menyetujui 37 RUU Prioritas 2015 di dalam Prolegnas, serta menyetujui 159 RUU periode 2015-2019," katanya.

Terbelahnya fraksi-fraksi di DPR dalam menyikapi revisi UU Otsus membuat Menkumham Yasonna Laoly perlu memberi penjelasan. Menurutnya,  pemerintah bukan berarti menolak usulan tentang revisi UU Otsus Papua.

Namun, katanya, prioritas pemerintahan Jokowi-JK untuk Papua adalah kebijakan affirmative action untuk Papua. Misalnya dengan menambah dana Otsus, memperbanyak infrastruktur dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua.

"Tahun ini pemerintah bangun jalan, bahkan melibatkan TNI. Presiden memberi perhatian, bahkan tiga kali dalam setahun presiden ke Papua. Itu bukti perhatian pemerintah untuk Papua," beber Yasonna.

Selain itu Yasonna mengingatkan bahwa usulan revisi atas UU Otsus Papua itu terlalu mepet untuk masuk Prolegnas 2015. "Apalagi usulan revisi ini masuknya saat injury time. Kalau revisi ini mau dimasukkan ke prioritas sekarang, saya juga harus konsultasi dulu dengan menkeu dan kementerian lain,” kelitnya.

Akhirnya penjelasan Yasonna bisa diterima fraksi-fraksi yang menyetujui revisi UU Otsus Papua. Ketua Baleg DPR Sareh Wiyono mengatakan, kesepakatan itu akan dikukuhkan dalam paripurna DPR. ”Kesepakatan ini akan dibawa dalam rapat paripurna DPR terdekat untuk disahkan," kata Sareh yang memimpin pleno.(rmo/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Budi Waseso Calon Kapolri, Ini Tanggapan Anak Buah Megawati


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler