Hal itu dikatakan Priyo dalam jumpa pers usai menerima Kaukus Masyarakat Peduli Anak dari Kejahatan Narkoba, Jumat (19/10), di gedung parlemen, di Jakarta. “Saya berterima kasih terhadap masukan kaukus, ini adalah sebagian yang kami terima resmi di DPR. Kami memastikan aspirasi dan kehendak yang dicantumkan akan kami proses di DPR,” ujarnya.
Politisi Partai Golkar itu menanggapi permintaan DPR menggunakan hak konstitusi bertanya kepada presiden soal alasan pemberian grasi seperti yang didesak kaukus.
“Sudah tentu saya hanya bisa mengatakan, hak konstitusi melekat kepada semua anggota dewan,” katanya.
Dia memersilahkan, kalau pun anggota dewan merasa cukup meminta penjelasan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan wakilnya. Namun, kata dia, kalau tidak cukup, anggota dewan bisa menggunakan hak konstitusinya. “Kemungkinan dengan hak bertanya dan interpelasi,” tegas Priyo.
Lebih jauh dikatakan Priyo, masalah kejahatan narkoba merupakan darurat negara yang harus dipangkar sampai ke akar-akarnya. Dia mengatakan, sulit diterima kalau republik yang nasional dan religius ini ikut kena dampak bahaya narkoba seperti di Amerika Latin. “Yang kemudian terpuruk, terjadi pertumbahan daerah di tingkat masyarakat karena masalah narkoba dan geng-geng yang merajalela,” ujarnya.
Namun, dia menegaskan, negara-negara lain termasuk di Amerika Latin sudah berupaya memberantas narkoba. Karenanya, Priyo mengingatkan pemerintah untuk tidak melakukan langkah yang itu bisa dipahami agak mengalah kepada keinginan untuk memertegas pembasmian dan pemberantasan narkoba di negeri ini. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... RUU Kamnas Dinilai akan Mengembalikan Monopoli Kekuasaan
Redaktur : Tim Redaksi