RUU Kamnas Dinilai akan Mengembalikan Monopoli Kekuasaan

Jumat, 19 Oktober 2012 – 09:46 WIB
JAKARTA - Direktur Institute Kebajikan Publik, Andar Legowo, menduga, saat ini tengah berlangsung konsolidasi dari berbagai kelompok kekuatan untuk mempersiapkan jalan menuju sistem otoritarian negara yang junta militer namun terlegalkan melalui Rancangan Undang-undang Keamanan Nasional (RUU Kamnas).

Dosen senior Universitas Islam Negeri itu menegaskan, konsolidasi kekuatan saat ini dilakukan kelompok militer, kelompok politik dan kekuatan bisnis. "Tujuannya jelas menggembalikan monopoli kekuasaan oleh negara," tegas Andar dalam siaran pers yang diterima, Jumat (19/10).

Ia menambahkan, RUU Kamnas merupakan sebuah desain politik yang legal, serius, rapi dan sistematis untuk menggulung seluruh proses demokrasi di Indonesia. Konsolidasi dan penyusupan itu, imbuh dia, dilakukan untuk menggolkan RUU tersebut menjadi undang-undang. "Termasuk Wakil Menteri Pertahanan, Sjafrie Syamsudin, untuk melakukan lobi-lobi tertutup semacam grilya politik ke fraksi-fraksi di DPR demi golnya RUU Kamnas menjadi undang-undang yang lantas membasmi semua proses demokratisasi yang sedang berkembang di negeri ini," kata Andar.

Ditambahkan, RUU Kamnas sudah menjadi target pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono agar disahkan sebelum akhir tahun ini. "Jelas sekali ini," tegasnya.

Menurutnya, ketika RUU Kamnas dikembalikan parlemen ke pemerintah November 2011 lalu,  Wamenhan Sjafrie Sjamsoeddin menyebutkan bagaimana pun dan berapa pun biayanya RUU Kamnas sudah harus disahkan sebagai undang-undang sebelum akhir tahun 2012. "Tentunya pernyataan Wamenhan sepengetahuan Presiden sebagai atasannya," kata Andar.

Aktivis PP Muhamadiyah ini, menyatakan, lagi, Wamen terkesan sedang dikejar deadline dengan pernyataannya itu. "Makanya, selain kepentingan militer dan politik. Ada kepentingan bisnis yang begitu besar dibalik RUU ini," imbuhnya. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Distorsi Otonomi Dinilai Kesengajaan

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler