Golkar Keberatan Miras Dilarang Total, Mau Tahu Sebabnya?

Jumat, 27 Mei 2016 – 05:39 WIB
Salah satu produk minuman beralkohol yang dipajang di salah satu gerai toko modern. Foto: Rafar Jogja/JPG

jpnn.com - JAKARTA - DPR terus mematangkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Minuman Beralkohol (Minol). Namun, fraksi-fraksi yang ada memang belum satu suara soal RUU itu.

Salah satu yang jadi perdebatan adalah namanya. Ada opsi agar RUU itu dinamai pengawasan minol, pengendalian minol, bahkan pelarangan minol. Namun, Golkar mengusulkan agar nama RUU itu tak usah aneh-aneh.

BACA JUGA: Waspada! Perppu Kebiri Tak Otomatis Hilangkan Predator Seksual

Menurut politikus Golkar yang duduk di Panitia Kerja (Panja) RUU Minol, Noor Achmad, sebaiknya ada jalan tengah soal nama draf yang nantinya akan dibahas bersama pemerintah itu. Yakni cukup RUU Minol.

 "Kami usulkan tidak usah ekstrim ke kanan dan ke kiri. Ambil jalan tengah. Judul netral, RUU Minol," ujarnya di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/5).

Menurutnya, nama itu sebenarnya sudah mencakup larangan dan pengecualian minol. "Kalau judulnya sudah melarang, orang baru mau bahas sudah terhantui itu dilarang," katanya.

BACA JUGA: Pak Luhut Puji Sukhoi Su-35, Nih Komentarnya

Noor menegaskan, fraksinya memang tak setuju jika minol atau pun minuman keras (miras) dilarang secara total.  Sebab, ada kelompok tertentu yang memang membutuhkannya. Misalnya, ritual keagamaan dan untuk kepentingan pariwisata.

Karena itu, Golkar menginginkan agar minol cukup dikendalikan saja. Baik dalam proses produksi atau pun peredarannya.

BACA JUGA: Marwan Jafar: Minimal Satu Kecamatan Miliki Bank Cabang

"Produksi dengan pembatasan kadar (alkohol, red). Minol harus dibatasi betul peredarannya. Pelarangan total tidak mungkin," sambung Noor.(dna/JPG/ara/jpnn)‎

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ssstt… Bakal Ada Tersangka Baru


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler