Golkar Kubu Agung Adukan Panwas Kabupaten Kepulauan Aru ke DKPP

Senin, 21 September 2015 – 19:14 WIB
Ilustrasi.

jpnn.com - PASANGAN calon Godlief A.A Gainau-Djafruddin Hamu mengajukan diri sebagai pasangan calon Bupati Kepulauan Aru. Namun keputusan KPU untuk menerima pasangan tersebut kini dipertanyakan.  Sebab, pasangan itu tak melampirkan rekomendasi dari Partai Golkar versi Munas Ancol, Jakarta. Padahal lampiran tersebut adalah syarat yang tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 12 Tahun 2015, Pasal 36. 

Dalam peraturan itu diatur, apabila terdapat dualisme kepengurusan di tingkat provinsi atau kabupaten/kota maka masing-masing kubu yang mengajukan satu paslon yang sama sesuai dengan persetujuan partai politik di tingkat pusat. 

BACA JUGA: Polri Terjunkan Personel Tambahan untuk Pilkada Malut dan Papua Barat

"Amanat Peraturan KPU jelas apabila ada perbedaan dalam pemberian rekomendasi, maka KPU wajib untuk menolak berkas bakal pasangan calon bersangkutan," tegas kuasa hukum DPD Partai Golkar Maluku kubu Agung Laksono Lauritzke Mantulameten dalam siaran persnya di Jakarta, Senin (21/9). 

Lebih lanjut Lauritzke mengatakan bahwa sebenarnya DPD Partai Golkar kubu Agung merekomendasikan Johan Gonga-Muin Sogalrey. 

BACA JUGA: Jelang Pilkada, KASN Terima 100 Pengaduan Terkait PNS

Namun saat mendaftar ke KPU Kepulauan Aru pada 27 Juli 2015 ternyata berkasnya dikembalikan. Anehnya, ketika Gotlief-Djafruddin daftar ke KPU, penyelenggara pemilu di Kepulauan Aru itu menerimanya, padahal pasangan tersebut tak mendapat tanda tangan Plt Ketua maupun Sekretaris DPD Partai Golkar setempat kubu AL.

Nah, itulah yang menjadi keberatan Partai Golkar versi Munas Ancol. 

BACA JUGA: DPR: Jogjakarta Masih Butuh Perhatian Pusat

Kubu Agung pun pasangan calon Godlief-Djafarudin telah memalsukan rekomendasi dari pihaknya untuk mendapat dukungan dan bisa ditetapkan sebagai pasangan yang berhak mengikuti Pilkada Kabupaten Aru tahun 2015. 

Buntutnya, Ketua DPD II Partai Golkar versi Munas Ancol Jermias Kauy dan sekretarisnyna, Maga Kaigur tidak menandatangani formulir Model B-KWK Parpol, Model B.2-KWK Parpol, Model B.3-KWK Parpol dan Model B.4-KWK Parpol.

Padahal itu adalah syarat yang diatur dalam Pasal 42A, ayat (6), PKPU No. 09 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PKPU Nomor 12 Tahun 2015. 

Selain itu, Lauritzke juga menilai Keputusan Panitia Pengawas Kabupaten Kepulauan Aru sewenang-wenang dan menyalahi peraturan perundangan yang menjadi acuan dalam setiap pentahapan baik di KPU dengan menerima keberatan Gainau-Djafaruddin. Seharusnya panwas pemilu memberikan saran pendapat untuk ditindak lanjuti dalam musyawarah penyelesaian Sengketa. 

"Bukannya ditindaklanjuti oleh Panwas dengan penerimaan permohonan," tekannya.

Lauritzke menambahkan bahwa pihaknya telah melaporkan tindakan tersebut kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. Laporan itu teregistrasi dengan pengaduan  Nomor : 126/I-P/L-DKPP/2015, hari Selasa tanggal 15 September 2015. (wid/mas/jpnn) 

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... PDIP Belum Umumkan Calon Pilgub DKI


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler