Golkar Kubu Munas Bali Raih Dua Kemenangan

Selasa, 20 Oktober 2015 – 19:48 WIB
Yusril Ihza Mahendra. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - DPP Partai Golkar hasil Musyawarah Nasional Bali pimpinan Aburizal Bakrie (ARB) alias Ical, meraih dua kemenangan yakni banding di Pengadilan Tinggi Jakarta dan kasasi di Mahkamah Agung (MA).

Kuasa Hukum Ical, Yusril Ihza Mahendra dalam keterangan persnya, Selasa (20/10) mengatakan, hari ini IHZA &IHZA Firm telah menerima salinan resmi putusan PT Jakarta yang menolak permohonan banding kubu Agung Laksono, Menkumham dan Ketua DPD Golkar Jakut.

BACA JUGA: Kasus Lahan PT KAI, Kerugian Negara Rp 54 Miliar

PN Jakut kembali menguatkan putusan PN Jakarta Utara yang menyatakan bahwa penyelenggaraan Munas Ancol tidak sah dan kepengurusan yang dihasilkannya yang dipimpin Agung juga tidak sah.

"Putusan PN Jakut yang dikuatkan oleh PT Jakarta juga menegaskan bahwa DPP Golkar yang sah adalah yang dihasilkan oleh Munas Bali yang dipimpin oleh ARB. Sambil menunggu putusan ini inkracht, maka untuk sementara waktu DPP Golkar yang sah adalah DPP Golkar hasil munas Riau tahun 2009 yang juga dipimpin ARB," tulis Yusril.

BACA JUGA: BACA: Ribuan Prajurit Ini Bertelanjang Dada, Ada Apa?

Pengacara kondang itu juga mengatakan, dalam putusan tersebut, Agung Laksono juga dilarang melakukan kegiatan apapun mengatasnamakan DPP Golkar. Kemenangan ini menurutnya semakin kokoh dengan keluarnya putusan kasasi di MA, Selasa (20/10) siang.

MA, lanjutnya, memutusan perkara kasasi partai Golkar yang diputuskan oleh Pengadilan Tinggi TUN Jakarta yang isinya membatalkan putusan PTUN Jakarta yang memenangkan gugatan ARB, melawan Menkkumham yang telah menerbitkan SK yang mengesahkan kepengurusan hasil Munas Ancol yang dipimpin AL.

BACA JUGA: Usut Bansos Sumut, Kejagung Periksa 247 Saksi dan Tiga Ahli

"Putusan kasasi MA membatalkan putusan PT TUN Jakarta dan kembali menguatkan Putusan PTUN Jakarta. Ini berarti putusan PTUN Jakarta yang memenangkan gugatan kubu Ical melawan Menkumham berlaku kembali dan dikuatkan oleh MA," ujarnya.

Dengan putusan kasasi ini, tambah Yusril, SK Menkumham yang mengesahkan DPP Golkar Pimpinan Agung kembali dinyatakan MA tidak sah dan MA memerintahkan Menkumham untuk mencabut SK tersebut. Dalam posisi ini, Menkumkan tidak punya pilihan selain menerbitkan SK pengesahan hasil Munas Golkar di Bali.

"Maka sebagai penggantinya tidak ada pilihan lain bagi Menkumham kecuali menerbitkan SK baru yang mengesahkan DPP Golkar hasil munas Bali yang dipimpin ARB yang permohonan pengesahanya sudah diajukan ARB akhir 2014 yang lalu, namun tidak pernah dijawab Menkumham," pungkasnya. (fat/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... ICW Sebut Polri dan Kejaksaan Minim Ungkap Kasus Korupsi Kelas Kakap


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler