Usut Bansos Sumut, Kejagung Periksa 247 Saksi dan Tiga Ahli

Selasa, 20 Oktober 2015 – 18:19 WIB
Gedung Kejagung. Foto: Dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Satuan tugas khusus penanganan penyelesaian tindak pidana korupsi Kejagung masih mendalami dugaan korupsi dana bantuan sosial dan hibah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.  

Hingga saat ini, Kejagung sudah memeriksa 247 saksi dan tiga ahli. Saksi yang diperiksa dari satuan kerja penyalur, maupun para penerima bansos.

BACA JUGA: ICW Sebut Polri dan Kejaksaan Minim Ungkap Kasus Korupsi Kelas Kakap

Kapuspenkum Kejagung Amir Yanto menjelaskan, tiga ahli itu berasal dari Kemendagri serta ahli keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan. Menurut Amir, Korps Adhyaksa segera menetapkan tersangka dalam kasus bansos ini.

"Saat ini perkara tersebut akan ditetapkan tersangka," ujar Amir, Selasa (20/10).

BACA JUGA: Kepuasan Terhadap Kinerja Jokowi Lebih Kuat di Kalangan Rakyat Kecil

Ia menambahkan, Kejagung juga telah berkoordinasi dengan KPK yang juga menyidik kasus suap Hakim PTUN Medan sehubungan dengan gugatan Pemprov Sumatera Utara terhadap Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Dijelaskan Amir, pada 2012 Provinsi Sumut mendapatkan dana hibah Rp 294 miliar dan bansos Rp 25 miliar. Pada 2013 Pemprov Sumut menerima hibah Rp 2 triliun dan bansos Rp 43 miliar.

BACA JUGA: Pengamat Bilang Menteri dari Partai NasDem Ini Layak Diganti

Penyaluran dana tersebut diduga tidak tepat sasaran sehingga dalam pertanggungjawabannya. Dia mengaskan, Pemprov Sumut membuat pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan Peraturan Kemendagri tentang penyaluran dana hibah dan dana bansos.

Hal ini berdampak pada potensi kerugian Negara sebesar Rp 247 miliar. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kasus Korupsi Bansos Cirebon Segera Disidangkan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler