Golkar: Langgar HAM, Amir dan Denny Bisa Dipolisikan

Kamis, 08 Maret 2012 – 16:34 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo, mengatakan bahwa selain melanggar Hak Asasi Manusia (HAM), Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Amir Syamsudin serta Wakil Menkumham, Denny Indrayana bisa dipenjara karena melanggar KUHP.

"Selain langgar HAM, Amir dan Denny bisa dipidana karena melanggar KUHP, karena telah memenjarakan orang yang tidak bersalah," kata Bambang di Jakarta, Kamis (9/3).

"Ketika dia (narapidana) sudah mendapatkan kebebasan, kalau dia ditahan, itu pidana. Itu di KUHP ada pasal memenjarakan orang yang tak bersalah. Dan diperkuat putusan PTUN. Artinya, mereka sudah melakukan pidana," tegasnya.

Seperti diketahui, gugatan Yusril Ihza Mahendra selaku kuasa hukum narapidana yang keberatan atas kebijakan moratorium remisi dan pembebasan bersyarat (PB) dari Kemenkumham, akhirnya dimenangkan oleh PTUN Jakarta.

Pada persidangan yang digelar Rabu (7/3), majelis hakim PTUN Jakarta menganggap Surat Keputusan Menkumham tentang pengetatan remisi dan PB itu telah menyalahi aturan.
Ia menegaskan, narapidana yang terkena kebijakan pengetatan remisi oleh Menkumham itu bisa melaporkan ke polisi sekarang juga.

"Terpidana yang haknya dilanggar, dan dimenangkan. PTUN bisa laporkan Amir dan Denny ke kepolisian karena memenjarakan orang yang tidak bersalah," katanya.

Terkait sikap pemerintah yang akan melakukan banding atas putusan PTUN, itu Bambang menilai sama saja menjilat ludah sendiri. "Banding berarti menjilat ludah sendiri. Ketika dia mengatakan (saat rapat kerja dengan Komisi III)  kalau kalah tidak akan  banding, itu artinya mereka sudah ragu. Sadar salah, tapi tidak mau kelihangan muka," ungkap Bambang.

Sedangkan untuk penggunaan hak interplasi terkait kebijakan pengetatan remisi oleh Menkumham, Bambang mengatakan tetap akan terus berjalan. Saat ini tinggal menunggu keputusan di Badan Musyawarah (Bamus) DPR. Ia menjelaskan hak interplasi itu untuk mengetahui apakah presiden dilaporkan, apakah pernah mengetahui, apakah menyetujui  kebijakan yang ditempuh Menkumham.

"Kalau presiden dilaporkan, mengetahui, menyetujui bisa diimpeacht karena melanggar Undang-undang dan langgar sumpah jabatan sebagai presiden," pungkas politisi Partai Golkar itu.

Dia pun menyatakan, sudah seharusnya Amir dan Denny mengundurkan diri dari jabatannya. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menag Minta KPK Bicarakan Usulan Moratorioum Haji

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler