"Karena akhirnya terbukti, penyidikan hukum di KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menyimpulkan ada pelanggaran hukum dan tindak pidana korupsi saat proses penyelamatan Bank Century," ujar Bambang Senin (26/11).
Menurutnya, tiga lembaga tinggi negara telah menyatakan dalam kasus Century telah terjadi perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan wewenang dan ada kerugian negara. Tiga lembaga itu adalah Badan Pemeriksaan Keuangan, DPR dan KPK.
"Berdasarkan UUD 1945 hasil temuan BPK dalam audit investigasi dan audit forensik adalah bersifat final dan mengikat," katanya. "Sementara KPK sudah memiliki bukti untuk menjerat tersangka SCF dan BM yang mengindikasikan Boediono berperan atau terlibat," ujarnya.
Bambang justru menyebut Mahfud MD telah melanggar kode etik lantaran menyebut Boediono sulit diproses secara hukum karena kurangnya bukti-bukti. "Pengadilan Mahkamah Konstitusi belum bersidang terkait kasus Century yang melibatkan Boediono. Namun, selaku hakim sekaligus ketua MK dia sudah berpendapat dan membuat vonis," sesal Bambang.
Selain itu Bambang juga memersoalkan pernyataan Mahfud tentang syarat kuorum dalam pengambilan keputusan atas usul Hak Menyatakan Pendapat (HMP) di DPR. "Kan dia yang putuskan atas gugatan uji materil soal tata cara mengajukan HMP sudah diubah. Menjadi setengah N+1. Dan keputusan sah apabila disetujui 2/3 dari yang hadir," ungkap Bambang.
Sebelumnya diberitakan, Mahfud MD yakin proses impeachment yang diusung sejumlah politisi dengan memulai dari HMP atas Wapres Boediono tak akan sukses. Dia yakin koalisi Partai Demokrat (PD) akan bisa menghadang usulan itu.
"Tapi secara praktis dan real politik menurut saya mustahil membawa Pak Boediono ke proses impeachment. Karena apa, karena kalau proses impeachment itu berjalan saya yakin Partai Demokrat tidak setuju," terang Mahfud, Jumat (23/11).
Mahfud menyatakan secara teori memang bisa saja impeachment dilakukan. Menurut UU seorang presiden atau wapres, jika hendak dimakzulkan didahului dengan pernyataan pendapat oleh DPR bahwa presiden atau wapres terlibat korupsi atau suap.
"Itu teoritis. Pernyataan pendapat itu harus ditetapkan dalam sidang yang dihadiri oleh 2/3 dari seluruh anggota DPR. Dan 2/3 dari yang hadir itu setuju untuk menyatakan presiden atau wapres harus di-impeachment. Nah sesudahnya itu teorinya dibawa ke MK," terangnya. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Marzuki Alie Merasa Dikerjain KBRI Berlin
Redaktur : Tim Redaksi