Golkar Percayakan Kasus Rusli Zaenal ke KPK

Senin, 18 Februari 2013 – 16:04 WIB
JAKARTA - Ketua Fraksi Partai Golkar, Setya Novanto menyatakan Golkar menyerahkan sepenuhnya kepada proses penegakan hukum terkait penetapan tersangka Gubernur Riau, Rusli Zainal dalam kasus korupsi pembangunan venue PON Riau.

"Kita menghargai apa yang dilakukan KPK. Kita percaya proses hukum berjalan dengan baik," ujar Setya di DPR, Jakarta, Senin (18/2).  Setya menerangkan Golkar telah berupaya membantu Rusli dalam dugaan kasus korupsi yang menjeratnya. Caranya dengan memberikan bantuan hukum kepadanya.

Saat disinggung apakah penetapan tersangka Rusli akan berpengaruh terhadap elektabilitas Golkar, Setya menerangkan, hal itu kembali kepada kepercayaan masyarakat terhadap partai pimpinan Aburizal Bakrie tersebut.

Selain itu menurutnya, elektabilitas juga dipengaruhi oleh perjuangan partai, khususnya di fraksi untuk memberikan yang terbaik bagi rakyat melalui program kerakyatan.

Seperti diketahui, KPK menetapkan Rusli  sebagi tersangka dalam dua kasus korupsi sekaligus. Pertama, Rusli menjadi tersangka kasus suap revisi Perda tentang pengikatan dana APBD untuk pembangunan venue PON Pekanbaru.

Sedangkan kasus kedua yang menjerat Rusli adalah dugaan korupsi pemberian izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di Kabupaten Siak dan Pelalawan, 2005-2006.

Juru Bicara KPK, Johan Budi SP mengungkapkan bahwa untuk kasus suap PON, Rusli dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "RZ diduga memerintahkan menyuap DPRD Riau terkait revisi Perda PON," ungkap Johan.

Sedangkan untuk kasus kehutanan, Rusli dijerat dengan  pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. "Yang bersangkutan diduga menyalahgunakan kewenangan dan memperkaya diri sendiri, pihak lain atau korporasi," ujar Johan. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 3,5 Tahun Penjara untuk Penerima Suap Pajak Bhakti Investama

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler