JAKARTA - Suara antar fraksi di DPR RI belum bulat memutuskan sistem ideal apa yang digunakan untuk menetapkan kursi hasil pemilu 2014 mendatangPartai Golongan Karya mencoba melemparkan isu dengan resmi mengusulkan sistem pemilihan campuran, sebagai alternatif pilihan penetapan kursi untuk revisi Undang Undang Pemilu nomor 10/2008.
"Selain tetap mendorong peningkatan PT menjadi 5 persen, FPG juga mengusulkan agar Pemilu 2014 menggunakan sistem campuran," kata Nurul Arifin, anggota Tim Pengkajian RUU Bidang Politik FPG dalam keterangan di Jakarta, Senin (2/5).
Menurut Nurul, sistem pemilu campuran adalah sebuah sistem pemilu yang memadukan sistem proporsional berdasarkan suara terbanyak dan sistem proporsional berdasarkan nomor urut
BACA JUGA: Rekanan Cabut, Gedung Baru DPR Tetap Lanjut
Kebaikan-kebaikan dari dua sistem itu dipadukan menjadi sistem campuranLebih lanjut, Nurul menjelaskan bahwa sistem campuran ini mempertemukan kebutuhan nyata dalam pembangunan demokrasi
BACA JUGA: Lili Wahid Tak Sudi Gabung ke PKB Indonesia
Dalam sistem nomor urut, sistem campuran meneguhkan kontrol dan wibawa partai di depan konstituennyaBACA JUGA: Golkar pun Tersusupi NII
"Perpaduan keduanya untuk memperoleh hasil terbaik dari dua cara yang masing-masing punya kelebihan dan kekurangan," jelasnya.Dengan hasil pemikiran itu, harus ada pembagian yang proporsional bagaimana sistem suara terbanyak dan sistem nomor urut bekerjaAnggota Tim Pengkajian RUU Bidang Politik FPG Taufik Hidayat menambahkan, penentuan parlemen berdasarkan suara terbanyak dan nomor urut didasarkan pada komposisi 70:30"Suara terbanyak 70 persen, sistem nomor urut 30 persen," kata Taufik saat dihubungi.
Angka itu, kata Taufik, baru sebatas usulan dari FPGNantinya, rumusan yang sebenarnya akan disepakati di revisi Undang Undang PemiluFPG berharap agar usulannya ke publik ini mendapat respon dari fraksi lain"Sistem campuran ini sengaja kami lempar dulu, supaya ada tanggapan," ujarnya menegaskan.
Secara teknis, sistem campuran itu tetap mengedepankan sistem suara terbanyakTaufik menyatakan, saat hasil perolehan suara nasional didapat, yang diprioritaskan oleh KPU nantinya menghitung perolehan kursi berdasar suara terbanyakSetelah kuota suara terbanyak dipenuhi, barulah nanti dihitung kursi anggota dewan berdasarkan nomor urut"KPU nanti tinggal menjalankan proporsi persentase kursi berdasarkan Undang Undang," jelasnya.
Dia menambahkan, sistem campuran ini bisa menjawab berbagai problem di pemilu 2009 laluBerkaca pengalaman, sistem suara terbanyak murni tidak memberi insentif kepada pekerja partaiSistem afirmasi perempuan yang digariskan UU Pemilu tidak berjalan efektif"Sistem lama juga tidak memberi peluang kepada yang ekonominya terbatas," tandasnya.(bay)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PDIP Resmi Daftarkan Diri di Kemenkumham
Redaktur : Tim Redaksi