JAKARTA--Sosok "ketua besar" yang disebut oleh terpidana kasus korupsi pembangunan wisma atlet Sea Games mengarah pada Ketua Badan Anggaran Melchias Markus Mekeng. Menghadapi tudingan itu, Partai Golongan Karya membantah jika ketua besar yang dimaksud oleh Rosa adalah kadernya tersebut.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Fraksi Partai Golkar Setya Novanto di Jakarta, kemarin (6/12). Menurut Novanto, Mekeng tidak mungkin terlibat dalam kasus wisma atlet. Ini karena, status dia saat ini belum lama menjabat sebagai Ketua Banggar DPR RI.
"Yang saya tahu, Mekeng baru menjabat periode beberapa bulan ini. (Jadi) belum masuk wilayah Mekeng," ujar Novanto di gedung parlemen, Jakarta, kemarin (6/12). Sebagai informasi, Mekeng sendiri dilantik sebagai Ketua Banggar pada 19 Juli 2010 menggantikan koleganya Harry Azhar Azis yang kini menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi XI.
Menurut Novanto, yang bersangkutan juga sudah dipanggil internal Fraksi Partai Golkar untuk diklarifikasi. Dalam keterangannya, Mekeng menjelaskan bahwa dia tidak pernah bermaslah dalam membahas anggaran di alat kelengkapan yang dia pimpin. "Mekeng sudah ditanya langsung, dia tidak pernah bermaslah dengan anggaran atau pihak lain termasuk Nazaruddin.," jelasnya.
Meski sudah diklarifikasi internal, Novanto juga mempersilahkan kepada penegak hukum jika ingin memeriksa Mekeng. Dalam hal ini penegak hukum juga patut mempertanyakan kepada Rosa siapa sebenarnya ketua besar yang dia maksud. "Kalau dari kami selaku fraksi, kalau betul silakan ditindak secara tegas masalah ini," tegasnya.
Apakah ketua besar yang dimaksud adalah Harry Azhar Azis" Novanto menyatakan belum bisa memberikan bantahan apapun. Ini karena, Fraksi Partai Golkar belum memanggil yang bersangkutan. Dalam waktu yang tidak lama, Fraksi Partai Golkar juga akan segera memanggil Harry. "Mudah-mudahan tidak ada masalah. Nanti di cepat-cepat saja. Kita tanya kebenaran informasinya," tandasnya.
Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar Idrus Marham juga mempersilahkan kepada penegak hukum untuk memproses jika ada kadernya yang tersangkut kasus. Namun, proses hukum yang dijalankan harus secara sungguh-sungguh berdasar data dan fakta yang ada. "Pernyataan (Rosa) tidak cukup, data dan fakta yang diperlukan," tegasnya.
Sebelumnya, Rosa dalam persidangan tindak pidana korupsi pada Rabu (4/1) lalu berjanji akan mengungkap misteri siapa ketua besar yang juga terlibat dalam perkara tersebut. Seperti diketahui, Rosa merupakan mantan anak buah Nazaruddin yang telah menjadi terdakwa kasus yang sama. Terdakwa kasus wisma atlet Muhammad Nazaruddin, ketika membagi-bagikan BAP milik Rosa, menyebut ketua besar yang dimaksud adalah Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI. (bay)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Advokasi Bagi TKI Harus Lebih Dini
Redaktur : Tim Redaksi