Golkar Siap Gunakan HMP

Jumat, 23 November 2012 – 14:09 WIB
JAKARTA - Anggota Tim Pengawas Century DPR, Bambang Soesatyo, mengatakan, saat ini tim kecil di timwas tengah menyusun draf laporan akhir untuk diambil keputusan dalam rapat pleno internal awal Desember mendatang, sebelum dibacakan dalam paripurna penutupan masa sidang 2012 pertengahan Desember 2012. Menurut Bambang, kemungkinan besar Timwas Century, akan merekomendasikan kepada DPR untuk penggunaan Hak Menyatakan Pendapat (HMP).

Ditambahkan, HMP itu akan diajukan atas dasar keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi, meningkatkan kasus Bank Century ke penyidikan karena telah ditemukan tindak pidana korupsi, perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan wewenang dan kerugian negara serta adanya peran atau keterlibatan Boediono dalam kasus tersebut saat menjabat Gubernur Bank Indonesia.
"HMP penting untuk memberi kepastian hukum dan kepastian politik bagi Boediono," kata Bambang, Jumat (23/11).

Dijelaskan Bambang, apabila DPR setuju dan Mahkamah Konstitusi paling lama 90 hari juga pada akhirnya menilai ada perbuatan melawan hukum dalam kasus Bank Century sebagaimana temua BPK dan Pansus DPR, maka terbuka peluang bagi tokoh-tokoh Partai Demokrat seperti Marzuki Alie, Menteri Jero Wacik, Syarif Hasan dan lain-lain untuk menduduki kursi Wakil Presiden yang ditinggalkan Boediono. "Karena yang berhak mengajukan pengganti Boediono dalam sidang istimewa MPR adalah SBY," katanya.

Dia menambahkan, kalaupun nanti MK menilai sebaliknya, yakni  tidak ditemukan cukup bukti adanya perbuatan melawan hukum. Maka Boediono bebas dan nama baiknya dipulihkan. "Dengan demikian pemerintahan SBY-Boediono dalam mengakhiri masa tugas pemerintahannya sudah tidak memiliki beban besar lagi atau tersandera, terkait kasus Bank Century," ujarnya.

Dia mengatakan, sesungguhnya, HMP bukanlah sesuatu yang merisaukan atau menakutkan. "Tapi menjadi solusi agar kegaduhan politik nasional yang melibatkan kekuasaan segera berakhir," pungkasnya. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bantuan Asing Tidak Boleh Masuki Tahapan Pemilu

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler