Golkar Simpulkan 54 Pelanggaran Kasus Century

Kasus Century Bentuk Kejahatan Berkelanjutan

Kamis, 28 Januari 2010 – 16:53 WIB
JAKARTA - Fraksi Partai Golkar merincikan adanya 54 pelanggaran dalam kasus CenturyPelanggaran dalam kasus Bank Century dianggap sebagal kejahatan berkelanjutan yang dimulai sejak proses persetujuan akuisisi oleh Chinkara pada 2001), merger tiga bank (Bank Pikko, CIC dan Danpac menjadi Bank Century), pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP), hingga pada keputusan pengucuran bailout.

Dalam jumpa pers Fraksi Partai Golkar, Kamis (28/1) di gedung DPR RI, Ketua Fraksi Partai Golkar, Setya Novanto menyatakan bahwa

BACA JUGA: Rezim Dilanjutkan, Rakyat Makin Menderita

Golkar sampai pada keseimpulan sementara tentang pelanggaran-pelanggaran dalam kasus Bank Century
"Soal Century, saya sebaga Ketua Fraksi  Golkar mendapat banyak informasi dan sudah melakukan evaluasi, termasuk bicara dengan Ketua Pansus Idrus Marham

BACA JUGA: Jaksa Pilih Bela Rani

Fakta dan data sudah kita evaluasi secara panjang lebar, termasuk dari pemeriksaan saksi dan ahli
Memang ada pelanggaran baik saat akuisisi, merger, FPJP dan bailout," sebut Novanto.

Sementara anggota Pansus Angket Kasus Century yang juga anggota Komisi III DPR dari Golkar, Bambang Sosesatyo, menyatakan bahwa hampir semua temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sudah terkonfirmasi

BACA JUGA: Akuntabilitas Kinerja Pemda Belum Istimewa

"Yakni terkait dugaan rekayasa, adanya kerugian negara, dan dugaan penyalahgunaan wewenang," sebut Bambang.

Disebutkannya, terdapat 54 pelanggaran dalam kasus Bank CenturyBambang merincikan, dalam proses akuisisi dan merger saja terdapat 12 pelanggaranSedangkan pada saat pengucuran FPJP ada 18 pelanggaran dan bailout maupun paska bailout 24 pelanggaran"Tetapi simpelnya ada 10 keganjilan yang bisa dikedepankan," tandasnya.

Adapun 10 keganjilan yang mengarah pada dugaan pelanggaran itu antara lain pertama, Bank Century tak layak merger sejak awalKedua, lemahnya pengawasan Bank Indonesia yang sengaja dimanfaatkan"Karena harusnya Bank Century itu sudah diawasi secara ketat sejak 2005," sebut Bambang.

Ketiga, dugaan pelanggaran pada perubahan Peraturan Bank Indonesia (PBI) tentang rasio kecukupan modal (CAR) sebuah bank"BPK menyebutnya dugaan rekayasa (perubahan PBI) untuk menyesuaikan pada kondisi Bank Century," ucap Bambang.

Pelanggaran keempat adalah keputusan Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK) tentang pengucuran dana talangan Rp 6,7 triliun dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)"LPS tidak memberi hitung-hitungan yang pastiPantas kalau Sri Mulyani meradang setelh tahu dana yang digelontorkan tidak sekedar Rp 632 miliar," tandas Bambang.

Pelanggaran kelima adalah soal status uang LPS yang jelas-jelas uang negara namun coba dibelokkan"LPS pakai uang negaraModal awalnya uang negara," tandas Bambang.

Sedangkan dugaan pelanggaran keenam adalah soal informasi tentang CAR Bank Century yang tak akuratKetujuh, soal kerancuan payung hukum yang dijadikan dasar bailout"Dasar hukum lemah karena DPR menolak Perppu (JPSK)Tetapi kucuran dana tetap terjadi dan alasannya menggunakan UU LPS," ulas Bambang.

Dugaan pelanggaran ke delapan adalah pengucuran yang mengunakan dokumen bermasalah, termasuk jaminan aset Bank Century yang kurang dari 150 persen
Sembilan, adanya penyalahgunaan FPJP saat Bank Century berada di bawah Bank IndonesiaTerakhir, pelanggaran terkait penarikan dana oleh pihak-pihak yang tidak semestinya"Termasuk yang ada dalam daftar negatif di BI," tukasnya.

Sedangkan anggota Harry Azar Azis menambahkan, dugaan pelanggaran yang ditemukan Pansus ternyata tidak berdiri sendiri"Ada keterkaitan sejak proses akuisisi dan merger hingga bailoutIni kejahatan yang berkelanjutan," ujar Harry"ini kejahatan yang berlindung dari celah UU sedemikian rupa," sebut Harry.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kursus Jurnalistik Kemiskinan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler