"Coba anda bayangkan, seorang penasehat hukum bisa menjastifikasi seorang perempuan sebegitu rendahnya Rani," kata Marolop disela-sela sidang lanjutan pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Antasari Azhar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/1).
Menurut Marolop tindakan itu sengaja dilakukan tim kuasa hukum terdakwa agar Rani tidak berkapasitas sebagai saksi.
"Okelah kalau seperti yang disampaikan penasehat hukum Rani itu seorang wanita rendahan, seorang wanita yang hina
BACA JUGA: Akuntabilitas Kinerja Pemda Belum Istimewa
Tapi pertanyaannya, mengapa pula seorang lelaki terhormat dan ketua KPK mau menemui wanita hina di hotel berduaan pula," tanyanya.Kata Marolop, tindakan kuasa hukum Antasari itu merupakan perbuatan yang diskriminatif
BACA JUGA: Kursus Jurnalistik Kemiskinan
BACA JUGA: Pemulung dan Pedagang Minuman Panen
BACA ARTIKEL LAINNYA... Didemo, Boediono Tetap Bekerja
Redaktur : Auri Jaya