Golkar Sumsel Pecat 8 Kadernya

Minggu, 19 Oktober 2008 – 21:28 WIB
JAKARTA - DPD Partai Golongan Karya (Golkar) Sumatera Selatan bersikap  tegas terhadap para pengurus dan anggotanya yang maju pada pemilihan legislatif 2009 melalui partai lainAda sekitar 8 nama anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota di Sumsel yang sudah diusulkan untuk dipecat oleh DPP

BACA JUGA: Penghargaan Golkar pada Dua Tokoh Sumbar

Setelah mendapat surat pemberhentian dari pusat,para anggota yang berpaling dari partai berlambang pohon beringin itu segera diusulkan PAW (pergantian antar waktu).

"Golkar tetap menjaga kesolidan dan komitmen para anggota dan pengurus untuk bersama memajukan partai, termasuk pada Pemilu Legislatif 2009.Golkar bertindak tegas kepada yang melenceng
Contohnya, kami sudah usulkan 7 hingga 8 nama anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk diberhentikan oleh DPP

BACA JUGA: Komnas HAM Kecam Oknum Brimob Sulsel

Mereka itu ialah anggota DPRD hasil Pemilu 2004 dari Golkar, tetapi pada Pemilu 2009 mereka bakal maju melalui partai lain," beber wakil ketua DPD Golkar Sumsel H Rokian Cik Ubir SH kepada www.jpnn.com disela-sela acara Rapimnas IV Partai Golkar di Jakarta Convention Centre (JCC), Jakarta, 17-19 Oktober 2008.
 
Sikap tegas tersebut, lanjut dia, diambil berdasarkan data yang didapat dari Daftar Calon Sementara (DCS) yang dikeluarkan Komisi
Pemilihan Umum Daerah (KPUD)
"Kalau sudah masuk dalam DCS itu bukan dugaan lagi, tetapi sudah jelas terdaftar

BACA JUGA: SBY Buka Jambore Pandu ASEAN

Namun untuk melakukan
pemecatan adalah kewenangan DPPKami sudah usulkan pemecatan itu, dalam sehari dua ini keputusannya sudah keluarNanti pulang ke
Palembang, insyaallah surat itu sudah kami bawaLangkah selanjutnya  akan diusul untuk di-PAW," cetusnya.

Dibeber Rokian, sejumlah nama yang sudah masuk daftar untuk diberhentikan itu antara lain, Drs H Karim Anie (anggota DPRD Provinsi Sumsel), Drs H Batunazar (Ketua DPRD Kabupaten OKU), Mirza Gumay dan Robert Polton (anggota DPRD OKU), Syamsul Bahri (anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas), Lukmanul Hakim (anggota DPRD Kabupaten Empat Lawang), dan Anton Nurdin (anggotaDPRD Kabupaten OKU Timur).

"Itu beberapa nama yang sudah ketahuanKami masih melakukan penelitian di kabupaten/kota lainBila masih ada, hal yang sama juga
akan dilakukanMereka harus berhenti dari DPRD karena mereka jadi anggota dewan itu dicalonkan oleh partaiKetika mereka pindah partai
secara logika dia bukan lagi anggota kita," paparnya.(gus/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Rusli Diusulkan Masuk Nominasi Capres


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler