"Menurut saya sebaiknya korban pelecehan mengadukan hal ini kepada kepolisian dengan Undang-undang PKDRT (Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga), mengacu pada pasal 8, 47 dan 48 tentang pelecehan seksual yang dilakukan secara verbal atau jenis lainnya. Ancaman hukumannya 5 hingga 20 tahun penjara dan denda Rp15 juta hingga Rp200 juta," kata Nurul, Senin (3/12).
Artis senior ini menegaskan, siapapun harus diperlakukan sama di muka hukum. Supaya, kata dia, orang-orang seperti yang bersangkutan apalagi pejabat publik tidak semena-mena. "Di negara lain pastinya pejabat seperti ini sudah mundur," kata Nurul. Ia menilai hal ini adalah bentuk perilaku pelecehan, penghinaan dan kesewenang-wenangan terhadap perempuan.
Dia menegaskan, masalah Bupati Garut ini tidak ada sangkut pautnya dengan partai.
"Ini tidak ada hubungannya dengan partai, karena kejadian ini menyangkut perilaku pribadi dia," katanya. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Belum Saatnya PPP Bahas Pencapresan Rhoma
Redaktur : Tim Redaksi