PARTAI Golkar akan mempertahankan ambang batas pengajuan calon presiden di atas angka 15 persen. Golkar menilai ambang batas tersebut yang pantas diterapkan pada Pilpres 2014 mendatang.ââ¬Â¨"Kalau kami lebih baik tetap 20 persen dan kalau bisa naik. Itu akan lebih simpel. Naiknya 25 persen oke. Tidak perlu diubah juga nggak apa-apa," kata Wakil Sekjen Partai Golkar, Nurul Arifin, Rabu (16/5).
Nurul mengatakan, Golkar lebih nyaman dengan calon presiden mendatang tidak lebih dari lima orang. "Saya pikir empat, maksimal lima itu sudah cukup, karena itu pun pasti dua putaran," ujarnya.
Menurut Nurul, bila capres dalam Pemilu 2014 lebih banyak lagi, tujuh atau sembilan bisa dibayangkan hiruk-pikuk pemilihan. "Buat saya itu kan hanya bargaining politik saja. Kenapa mereka tidak berkoalisi sebelumnya," tukasnya.
Nurul mengatakan, semangat perubahan seperti dalam Undang-Undang Pemilu sebenarnya untuk membuat sistem yang kompatibel dengan presidensil. "Semangatnya efisiensi, kemudian efektivitas pemerintahan maupun politik," tegasnya.
Sementara itu, Sekjen Gerindra, Ahmad Muzani menilai presidential threshold tidak sesuai dengan konstitusi. "Itu kan cara berpikir parlementer. Sedangkan sistem kita kan presidensial," ujarnya. ââ¬Â¨Karena itu, Muzani setuju bila ambang batas presiden dihapus saja, meski DPR akan membahasnya dalam RUU Pilpres. "Hapus saja. Kalau nanti dibahas, kita juga akan menolak," tegasnya.
Dengan dihapuskannya ambang batas presiden, maka partai-partai yang sudah lolos di ambang batas parlemen (parliamentary threshold) boleh mencalonkan presiden. Rencana Perubahan UU No 42 Tahun 2008 tentang pilpres saat ini masih dibahas di tingkat tenaga ahli Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Namun, perdebatan tentang presidential threshold sudah mengemuka.
Sebagai gambaran, dalam Pasal 9 UU No 42 Tahun 2008 disebutkan, pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah nasional dalam pemilu anggota DPR, sebelum pelaksanaan pemilu presiden dan wakil presiden. (yay)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kubu Foke Tak Mau Reaktif Disudutkan Pesaing
Redaktur : Tim Redaksi