Golvi Leong Ditangkap Polisi

Kamis, 01 November 2018 – 07:13 WIB
Pelaku curanmor tertangkap. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, PONTIANAK - Anggota Unit Rekskrim Polsek Pontianak Timur menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) bernama Golvi Leong alias Olvi. Sehari sebelumnya pun pelaku kejahatan serupa juga ditangkap.

Kapolsek Pontianak Timur, Kompol Suhar menerangkan, pemuda 18 tahun yang tinggal di Jalan Komyos Sudarso, Gang Kelapa I, Pontianak Barat ini ditangkap karena telah membawa kabur sepeda motor milik mahasiswa, Husni Agus, pada Senin (29/10) siang. Sore harinya, pelaku ditangkap.

BACA JUGA: Sepasang Kekasih ini Lihai Mencuri Motor

"Jadi, korban ini menitipkan motornya di sebuah warnet yang berada di depan Gang Bunga Tanjung, Pontianak Timur. Karena korban dijemput temannya pergi untuk mengerjakan tugas bersama," jelas Suhar, Selasa (30/10).

Saat mengerjakan tugas kuliahnya, lanjut Suhar menjelaskan, korban baru sadar bahwa kunci motornya hilang. Korban lantas mencari. Tetapi tidak ditemukan. Setelah itu korban meminta temannya untuk mengatarnya kembalii ke warnet tempat dia menitipkan motornya itu.

BACA JUGA: Polisi Sikat 10 Anggota Sindikat Curanmor Lintas Wilayah

Setibanya di sana, korban yang merupakan warga Jalan Tanjung Raya II, Pontianak Timur itu tak mendapati motornya. Korban pun panik dan langsung menanyakan kepada penjaga warnet.

"Saat itu, penjaga warnet mengatakan bahwa ia melihat seseorang telah membawa sepeda motor tersebut," ungkap Suhar.

BACA JUGA: Dua Motor di Rumah Raib Dicuri Maling

Beruntung di parkiran warnet itu terpasang kamera pengintai atau CCTV. Korban pun meminta penjaga warnet memutar rekaman CCTV.

"Dalam rekaman CCTV itu, terpantau aksi pelaku yang telah mengambil motor korban. Atas dasar tersebut, korban lalu membuat laporan kehilanagan motor ke Polsek Pontianak Timur," kata Suhar.

Berdasarkan laporan itu, petugas langsung melakukan proses penyelidikan mencari jejak pelaku. Tak butuh waktu lama, keberadaan pelaku dapat diketahui.

"Anggota mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di sebuah warnet Jalan Tanjung Raya II. Kemudian, setelah mendapat informasi tersebut anggota langsung melakukan pengejaran," jelasnya.

Informasi tersebut rupanya benar-benar akurat. Setiba di warnet itu, benar saja pelaku tengah asyik bermain game online. Anggota pun langsung menyergapnya.

"Setelah berhasil diamankan, pelaku langsung dibawa ke Polsek Pontianak Timur. Guna proses penyelidikan serta penyidikan," imbuhnya.

Hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Atas perbuatan itu, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang tindak pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. (abd)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mencuri Sepeda Motor Marbut Masjid, Suksesnya Sebentar Saja


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler