Gondol Sembako dan Baju dari Toko Orang, Lalu Dijual Murah di Lapak Sendiri, Ditangkap Polisi

Jumat, 06 November 2020 – 01:30 WIB
Dua pelaku pencurian dan pemberatan ditangkap polisi. Foto: pojoksatu

jpnn.com, SOREANG - Dua pria berinisial A dan MR ditangkap polisi karena terlibat kasus pencurian di Bandung, Jawa Barat. Keduanya merupakan spesialis pembobol toko dan kerap beraksi pada malam hari.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan jajaran Polresta Bandung berhasil menangkap dua orang setelah melakukan pendalaman terhadap laporan polisi tentang pencurian dan pemberatan.

BACA JUGA: Meiko, Pramono, dan Charli Dipecat, Kapolres: Ini Pelajaran Bagi Anggota Lainnya

“Yang dipastikan merupakan pelaku atas kejadian di daerah Taman Kopo Indah Margahayu,” ujar Hendra saat ekspos di Mapolresta Bandung, Rabu (4/11).

Adapun modus pelaku, lanjut Hendra, yaitu dengan mengendarai kendaraan roda empat, yang merupakan sewaan, kemudian menelusuri toko-toko di sepanjang jalan yang sepi.

BACA JUGA: Video Viral Oknum Brimob Banting Anak Kucing, Begini Pernyataan Tegas Brigjen Awi Setiyono

Setelah menemukan toko yang menjadi target, pelaku akan merapatkan kendaraan dengan toko. Sehingga, seolah-seolah itu adalah mobil pemilik toko.

Kemudian membongkar gembok toko dan masuk lalu menguras apa yang menjadi isi toko tersebut.

BACA JUGA: Serang Petugas Pakai Parang, Pembobol Rumah Ditembak Mati

“Mereka sistemnya hunting bergerak. Kalau melihat tokonya memungkinkan, mobil dirapatkan, jadi sedikit terhalang dari pandangan.”

“Seolah-olah itu adalah pemilik rumahnya atau pemilik tokonya, kemudian membuka dengan obeng dan masuk kedalam secara leluasa, memindahkan barang berharga di dalam tempat tersebut, untuk dimasukan ke mobil,” tutur Hendra.

Di Tempat Kejadian Perkara (TKP) ditemukan barang bukti seperti toko-toko, rokok, tabung gas dan yang lainnya. Ancaman pidananya yaitu pasal 363 dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

“Mereka dua-duanya residivis. Sehingga, ancaman pidananya pasal 363, akan diperberat dengan pidana tambahan,” pungkas Hendra

Sementara itu, salah seorang pelaku mengakui bahwa dirinya sudah melakukan tindak pencurian sebanyak lima kali.

Targetnya adalah toko baju dan toko sembako. Hasil pencurian dijual kembali ke toko dengan harga yang lebih murah.

BACA JUGA: Berita Duka, Slamet Riyanto Meninggal Dunia, Kami Ikut Berbelasungkawa

“Barangnya dijual lagi di toko, harganya lebih murah. Buat keperluan keluarga,” tutupnya.(pojoksatu)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler