jpnn.com, EMPAT LAWANG - Tiga anggota Polres Empat Lawang, Sumatera Selatan, diberhentikan dengan tidak hormat karena melanggar kode etik Polri.
Pemecatan ketiga polisi tersebut digelar lewat apel Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) di lapangan Polres Empat Lawang, Selasa (3/11).
BACA JUGA: Berita Duka, Kakak Kandung Bupati Lahat Meninggal Dunia karena Covid-19
Ketiga oknum polisi tersebut adalah Meiko Oktavianus, Pramono Hadi, dan Charli Oktavian.
Kapolres Empat Lawang AKBP Wahyu, sangat menyesalkan atas sanksi tegas yang diterima tiga anggota tersebut.
BACA JUGA: Sedang Berdiri di Depan Rumah, Nurma Terkena Peluru Nyasar dari Lapangan Tembak
“Hal ini sebetulnya tidak perlu terjadi. Ini bisa jadi pelajaran bagi anggota yang lainnya,” ujar Wahyu kepada awak media.
Wahyu melanjutkan, dikarenakan ketiga anggota tersebut melanggar kode etik, maka dilakukan sidang kode etik. Berdasarkan keputusan sidang, ketiganya direkomendasikan untuk segera diberhentikan.
BACA JUGA: Bripda KM Bikin Malu Polri, Kombes Supriadi: Pasti Dipecat, Tidak Ada Toleransi Lagi
Rekomendasi itu disampaikan ke Polda. Setelah dilakukan proses oleh Polda maka oknum anggota itu diberhentikan.
“Pemberhentian tiga anggota ini sudah melalui proses sidang. Nah, dari sidang disiplin dan kode etik inilah akhirnya keluar rekom pemeberhentian, lalu keluar Skep putusan Kapolda Sumsel,” tegas Wahyu.
Wahyu menegaskan, yang terpenting ke depannya seluruh anggota agar bisa bekerja secara profesional dan melaksanakan tugasnya sebagai anggota Polri dengan sebaik-baiknya.
Sehingga, tidak ada lagi anggota Polres Empat Lawang yang bernasib sama.
BACA JUGA: Video Viral Oknum Brimob Banting Anak Kucing, Begini Pernyataan Tegas Brigjen Awi Setiyono
”Saya tegaskan agar seluruh anggota bisa bekerja profesional dan maksimal dalam melaksanakan tugas mulia sebagai Polri,” pungkas Wahyu. (koe/palpres)
Redaktur & Reporter : Budi