Google Bantu Penangkapan Pelaku dan Penyebar Video Porno Anak

Selasa, 17 Juni 2014 – 19:19 WIB

jpnn.com - JAKARTA – Jajaran Sub Direktorat Cyber Crime Dit Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap Martono, pria yang diduga sebagai pemembuat dan penyebarluas video porno anak di bawah umur. Martono, berhasil ditangkap di kawasan Tegal, Jawa Tengah, awal Juni 2014.

Keberhasilan penangkapan Martono berkat laporan Google ke National Center for Missing and Exploitation Children (NCMEC) yang kemudian diteruskan ke homeland security investigation. Pada 30 April 2014, Google menemukan 49 foto eksploitasi anak.

BACA JUGA: Luarnya Warung Nasi, Ternyata Dibuat Dagang SS

Google kemudian berhasil menelusuri email yang mengakses website porno yang diduga menjadi tempat penyebarluasan aksi pornografi. Dari penelusuran itu, diketahui sang pemilik email adalah Martono. Polisi yang mendapatkan laporan kemudian melakukan penelusuran.

Alhasil, diketahui bahwa Martono diduga melakukan eksploitasi terhadap seorang anak pria di sebuah kamar. Lantas, perbuatan itu direkam dan dijual tersangka.

BACA JUGA: Polri Bantah Lambat Usut Kasus JIS

"Video pendek itu direkam sendiri dan kemudian dijual secara online oleh tersangka,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto, Selasa (17/6).

Polisi berhasil mendapatkan foto-foto Martono yang tengah beradegan mesum dengan anak-anak di bawah umur. Di hadapan polisi, tersangka mengklaim perbuatan itu dilakukannya tanpa unsur paksaan. Namun demikian, polisi tak menelan mentah-mentah pengakuan tersangka tersebut.

BACA JUGA: Maling Motor Dihajar Warga, Giginya Rontok

Kepala Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Hilarius Duha menjelaskan, Martono mengaku sudah memulai usaha itu sejak enam bulan terakhir.  "Konsumennya memang tidak banyak, tapi usaha itu tetap dilakukan," ujar Hilarius di Mapolda Metro Jaya.

Kini tersangka dijerat pasal 292 KUHP dan atau pasal 29 Undang undang nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau pasal 81 dan atau pasal 82 UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pijit Paha, Rp5 Juta Lenyap


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler