Google Didenda Rp 2,8 Triliun Karena Langgar Privasi Anak, Kritikus: Terlalu Ringan

Rabu, 04 September 2019 – 22:16 WIB
Ilustrasi Google. Foto: Ubergizmo

jpnn.com - Federal Trade Commission (FTC) memutuskan penyelesaian tuntuan terhadap Google dalam bentuk denda. Nilainya diperkirakan antara USD 150 hingga USD 200 juta atau sekitar RP 2,8 triliun.

Denda tersebut berasal atas tuduhan praktik pengumpulan data dan penargetan iklan di YouTube. Tindakan itu diduga oleh kelompok konsumen melanggar aturan Children's Online Privacy Protection Act (COPPA).

BACA JUGA: Google Memperbarui Play Store dengan Fitur Autoplay Untuk Video Promo

BACA JUGA: Google Memperbarui Play Store dengan Fitur Autoplay Untuk Video Promo

Pada hari diputuskannya denda dari FTC, YouTube meluncurkan portal web baru untuk YouTube Kids, bersama dengan serangkaian filter konten yang sudah diperbarui dan tentunya peraturan yang lebih ketat.

BACA JUGA: YouTube Bakal Luncurkan Website Khusus Anak-anak

YouTube melakukan sejumlah perubahan dalam aturannya terkait masalah privasi anak itu. Layanan video juga telah melarang iklan yang ditargetkan pada video anak-anak.

Banyak kritikus yang melihat denda untuk YouTube ini adalah hukuman yang terlalu ringan. salah satunya adalah Senator Ed Markey, yang melihat hal ini sebagai sekadar penyelesaian partisan.

BACA JUGA: Google Tuduh Pendiri Waymo Mencuri Rahasia Teknologi Mobil Otonom

Hal yang sama (denda terlalu ringan) juga disuarakan oleh grup advokasi bernama Public Cetizen. (mg8/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Huawei Klaim 4 Keunggulan HarmonyOS Dibanding Sistem Operasi Android


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler