Google Digugat karena Monopoli

Jumat, 02 Mei 2014 – 14:31 WIB

jpnn.com - NEW YORK--Firma hukum perlindungan konsumen, Hagens Berman, Amerika, mengajukan gugatan class action melawan Google Inc, karena telah melakukan monopoli pasar pencarian internet mobile di Amerika Serikat.

Hagens menuding Google telah memperluas monopoli dari pasar pencarian internet ke perangkat mobile Android, melalui Aplikasi Perjanjian Distribusi Mobile.

BACA JUGA: BPS Rilis April Terjadi Deflasi 0,02 Persen, Ini Penyebabnya

Menurut gugatan itu, Google dituduh telah sengaja mengatur penempatan aplikasi Google Play dan YouTube, sehingga menghambat pasar dan membuat persaingan antara persangkat besutan Samsung Electronics dan HTC Corp terlalu tinggi.

Google membantah hal itu dan mengatakan Android serta Google dapat digunakan independen satu sama lain.

BACA JUGA: Realisasi Pajak Tembus Rp 281 T

"Siapapun dapat menggunakan Android tanpa Google dan siapa saja bisa menggunakan Google tanpa Android. Sejak diperkenalkan Android, kompetisi yang lebih besar di smartphone telah memberikan konsumen lebih banyak pilihan dengan harga lebih murah," kata Matt Kallman, juru bicara Google kepada Reuters, Jumat (2/5).

Steve Berman, pengacara yang mewakili konsumen menuduh Google memang belum sepenuhnya mencapai monopoli dengan menawarkan mesin pencari yang lebih baik, tetapi dengan penempatan anti-kompetitif software dan manipulasi pasar. (esy/jpnn)

BACA JUGA: Kebut Bandara Samarinda, Dahlan Kerahkan 5 BUMN Karya

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dahlan Nilai Rasional Gagasan Jokowi Hapus Subsidi BBM 4 Tahun


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler