jpnn.com, JAKARTA - Google Indonesia ikut serta dalam memberantas hoaks terkait virus corona, dengan langkah menurunkan konten terkait klaim obat-obatan alternatif seperti jamu, lebih ampuh menangkal virus corona.
"Namun bukan berarti semua video terkait jamu kita take down. Misalnya ada video-video yang mengaku lebih ampuh daripada ke dokter, itu pasti kita take down," kata Head of Public Policy and Government Relations Google Indonesia Putri Alam, di Jakarta, Senin (9/3).
BACA JUGA: Google Segera Bangun Cloud Region Jakarta, Jaringan ke-22 Global
Menurut dia, klaim dari video-video seperti itu belum terbukti secara medis, dan bahkan cenderung untuk membuat penonton tidak mencari bantuan medis.
"Karena untuk isu kesehatan pasti sensitif banget. Pokoknya apa aja yang bisa mengurungkan niat viewer atau pengguna untuk mencari bantuan medis profesional, pasti kita take down," tambahnya.
BACA JUGA: Kemkominfo: Dari 177 Hoaks Virus Corona, 5 Kasus Masuk Jalur Hukum
Namun, Putri juga mengatakan apabila terdapat konten yang sifatnya mampu mendorong pengguna untuk menjaga daya tahan tubuh, kemungkinan besar Google tidak akan menurunkan konten tersebut.
Google sendiri memiliki mesin pintar untuk memonitor dan menyeleksi konten-konten yang bertentangan dengan community guidelines (aturan komunitas / ekosistem Google) untuk diturunkan dari platform-platformnya.
BACA JUGA: Begini Cara Tiongkok Membantu Warga Kurang Mampu di Tengah Wabah Virus Corona
Lebih lanjut, ia menambahkan, publik dapat berpartisipasi untuk melaporkan konten-konten yang luput dari pantauan mesin pintar Google melalui fitur "flag" yang terdapat di platform Google seperti search, YouTube, hingga Google Play.
"Konten-konten yang melanggar kebijakan community guidelines kami pasti akan terdeteksi dan take down oleh machine learning kami. Tapi teknologi kan enggak sempurna, sehingga kita juga harus mengandalkan laporan dari publik melalui flagging tools kita," jelas Putri.
"Dan kalau kayak gitu, akan kita review secara manual. Kalau masih ada yang lolos juga, biasanya pemerintah secara satu pintu lewat Kominfo akan request take down berdasarkan hukum yang berlaku di negara setempat," ujarnya melanjutkan. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha