jpnn.com, JAKARTA - ALPHABET Inc, perusahaan holding dan konglomerat bentukan Google membantah kritikan tajam yang ditujukan kepada mereka.
Alphabet Inc membantah kritik mengenai mereka hanya memilih aplikasi tertentu saja untuk dikenakan pajak aplikasi mobile sebesar 30 persen.
BACA JUGA: Google Drive Hapus Otomatis File di Sampah Setelah 30 Hari
" Sebanyak 3 persen dari aplikasi yang beredar di Play Store belum mematuhi aturan pajak 30 persen tersebut, meskipun mereka juga menjual benda digital," Reuters dikutip Selasa.
Setiap aplikasi yang masuk pasar aplikasi, seperti Google Play Store dan Apple App Store, harus menggunakan sistem pembayaran dari penyedia sistem operasi.
BACA JUGA: Google Meet Dapat Peningkatan, Apa Saja?
Google dan Apple akan mendapatkan porsi dari penjualan, yang disebut pengembang sebagai "pajak".
Menurut Google, sekitar 97 persen aplikasi yang beredar di toko aplikasi mereka memenuhi kebijakan tersebut.
BACA JUGA: Simak! Ini Cara Membayar Pajak Lewat Aplikasi Gojek
Sementara itu, di bawah 3 persen menjual barang digital selama 12 bulan terakhir.
Aplikasi yang baru masuk Play Store harus menggunakan sistem pembayaran Google pada 20 Januari 2021.
Sementara aplikasi yang sudah ada di Play Store pada 30 September 2021.
Bagi pengembang aplikasi yang beralih menjual barang digital dan sebelumnya berbentuk fisik, karena pandemi virus corona, akan diberikan waktu tambahan.
Para pengembang aplikasi berpendapat 30 persen adalah berlebihan, dibandingkan pungutan 2 persen jika menggunakan kartu kredit.
Apple dan Google menyatakan jumlah tersebut termasuk keamanan dan pemasaran yang disediakan di toko aplikasi.
Lembaga antimonopoli di beberapa negara sedang menyoroti isu ini, salah satunya Korea Selatan.
Beberapa pengembang di negara tersebut yang merasa keberatan dengan kebijakan baru Google mengajukan protes ke pemerintah.
Masalah ini mencuat setelah adanya tuntutan hukum pengembang game Fortnite, Epic Games, kepada Apple dan Google.
Epic Game menuduh kedua penyedia pasar aplikasi tersebut melakukan praktik antikompetisi.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Fany