Simak! Ini Cara Membayar Pajak Lewat Aplikasi Gojek

Rabu, 23 September 2020 – 23:52 WIB
Fitur GoTagihan pada aplikasi Gojek. Foto : Dok. Gojek

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) beserta Bank DKI berkolaborasi dengan GoPay menghadirkan fasilitas baru untuk masyarakat dalam membayar pajak dan retribusi secara daring melalui fitur GoTagihan pada aplikasi Gojek.

Dengan begitu diharapkan bisa membantu memaksimalkan potensi penerimaan daerah Provinsi DKI Jakarta.

BACA JUGA: Bayar Pajak Kendaraan Makin Mudah, Gunakan Aplikasi Baru Si Ondel Saja

Bank Indonesia meyakini bahwa Pendapatan Asli Daerah (PAD) bisa mengalami peningkatan signifikan hingga rata-rata 11 persen apabila pemerintah daerah memanfaatkan transaksi nontunai.

"Kerja sama ini dilakukan untuk mengefisiensikan layanan publik kami, yakni menyediakan solusi praktis dalam membayar pajak PBB dan retribusi," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Mohammad Tsani Annafari saat peluncuran GoTagihan secara daring, Rabu (23/9).

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: PPPK Waswas, Jenderal Gatot Ungkap Fakta tentang PKI, Rizal Ramli Capres 2024?

"Terlebih di saat pandemi, hasil pajak dan retribusi akan digunakan untuk penanganan Covid-19," sambungnya.

Di sisi lain, Managing Director GoPay Budi Gandasoebrata mengatakan, pihaknya meyakini pembayaran secara daring dapat memudahkan masyarakat dalam bertransaksi.

BACA JUGA: Penjelasan KemenPAN-RB Soal Pajak Penghasilan PPPK

Terlebih kata Budi, saat ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menekan penyebaran Covid-19.

"Inovasi ini sejalan dengan instruksi pemerintah dalam memaksimalkan transaksi nontunai pada transaksi keuangan pemerintah," kata Budi.

Lebih lanjut Budi memerinci tata cara membayar PBB dan pajak retribusi menggunakan GoTagihan, antara lain.

1. Buka Aplikasi Gojek.

2. Pilih menu GoTagihan.

3. Pilih Kategori Public Services. 

4. Pilih Icon PBB untuk pembayaran PBB atau icon Retribution untuk pembayaran retribusi.

5. Sertakan nomor ID atau nomor tagihan.

6. Lakukan konfirmasi.

7. Masukkan PIN Rahasia GoPay.

8. Setelah pembayaran berhasil swipe-up untuk melihat detail pembayaran.

"Kami berharap kerja sama dengan Bapenda DKI Jakarta dan Bank DKI ini tidak hanya akan memudahkan warga Jakarta tetapi juga pemerintah dalam mengumpulkan pajak sehingga menjadi lebih aman dan transparan," pungkas Budi. (mcr2/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rizki Sandi Saputra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler