GP Ansor DKI, Jatim, DIY Laporkan Akun Medsos Penebar Fitnah

Rabu, 07 November 2018 – 15:55 WIB
GP Ansor. Foto: Radar Semarang/JPNN

jpnn.com, SURABAYA - Pengurus Wilayah Gerakan Pemuda Ansor DKI Jakarta, Jawa Timur, dan Jogjakarta kompak melaporkan sejumlah akun media sosial yang menebarkan hoaks dan ujaran kebencian.

PW GP Ansor DKI Jakarta melaporkan akun Facebook atas nama Erman Amir yang dianggap menebar fitnah dan ujaran kebencian terhadap Banser.

BACA JUGA: Jangan Sampai Generasi Milenial Dikendalikan Media Sosial

"Akun tersebut telah mengancam Banser dan sarat ujaran kebencian. Dia posting ke grup FB = palanta urang awak minang kabau=," terang Ketua PW GP Ansor DKI Jakarta Abdul Aziz, Rabu (7/11).

Dia pun meminta aparat hukum menindak tegas kasus itu. Menurut Aziz, pemilik akun itu harus mempertanggungjawabkan perbuatan di depan hukum.

BACA JUGA: Polri Dalami Bantahan Caleg PAN Soal Sebarkan Hoaks Lion Air

"Aparat harus tegas terhadap orang orang yang melakukan ujaran kebencian berdasarkan fitnah, berita bohong atau hoaks, dan SARA di medsos," tegas Aziz.

Ketua LBH Ansor DKI Jakarta Indra pun mengamini ucapan Aziz.

BACA JUGA: Almisbat Pastikan Temani Banser Hadapi Intoleransi

"Kami akan kawal laporan PW GP Ansor DKI Jakarta dan meminta polisi dengan cepat menangani kasus ini. Kami melaporkan Pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45a ayat 2 UU ITE," kata Indra.

Sementara itu, PW GP Ansor Jatim melaporkan akun bernama Cinta Zain ke Polda Jatim, Senin (5/11).

Sekretaris PW GP Ansor M. Abid Umar mengatakan, akun itu menuding Banser menggunakan kalimat tidak semestinya.

"Akun Cinta Zain menggunakan kalimat yang tidak sepantasnya, penuh kebencian dan fitnah," kata pria yang karib disapa Gus Abid itu.

Dia menambahkan, pihaknya mendukung pemerintah untuk memberantas hoaks, fitnah, atau ujaran kebencian.

“Baik itu yang berdampak langsung terhadap Ansor, Banser atau pemerintah sendiri," kata Gus Abid.

Ketua LBH GP Ansor Jatim Ja'far Shodiq menjelaskan, kalimat yang diunggah akun itu merupakan fitnah dan bisa memantik emosi anggota Banser.

"Di salah satu posting-an dia menantang bahwa Banser berhubungan dengan organisasi terlarang. Kami difitnah sangat keji. Karena itu, kami laporkan ke pihak kepolisian. Jalur hukum pilihan terbaik daripada melampiaskan dengan emosi," kata Ja’far.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengaku sudah menerima laporan itu.

"Terkait pelaporan itu, pihak kepolisian akan melakukan penegakan hukum apabila terbukti melanggar undang-undang yang telah ditentukan," ujar Frans.

Sementara itu, PW GP Ansor Yogyakarta juga melaporkan akun bernama Dediku Chip ke Polda DI Yogyakarta.

Mereka menilai akun itu mengunggah ujaran kebencian kepada Banser melalui Facebook.

“Atas posting-an ujaran kebencian, bahkan pengancaman, kami melaporkan ke polisi. Pemilik akun ini tinggal di wilayah Yogyakarta. Karena itu, kami laporkan ke Polda DIY. Kami minta polisi mengusut dan menindak tegas pemilik akun tersebut,” kata Ketua PW GP Ansor DIY Syaifudin Al Ghozali. (jos/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pembuat Kontens Hoaks Penculikan dan Pesawat Lion Air Diburu


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler