jpnn.com, JAKARTA - Selama sepakan ini, Bareskrim Polri telah menangkap belasan pelaku penyebar hoaks terkait penculikan anak dan insiden jatuhnya pesawat Lion Air.
Setidaknya sudah ada 13 orang yang ditangkap sebagai penyebar hoaks.
BACA JUGA: Sebagai Regulator Langkah Menhub Dinilai Sudah Tepat
Kadiv Humas Polro Irjen Setyo Wasisto mengatakan, kini Bareskrim mulai mencari siapa yang membuat konten itu hingga akhirnya disebarkan di media sosial.
"Kami sedang telusuri (pembuat konten hoaks), karena itu perlu diberikan pemahaman bahwa ruang yang digunakan oleh media sosial itu ruang publik, ruang umum," ujar Setyo di Mabes Polri, Selasa (6/11).
BACA JUGA: Keluarga Rudi: Walaupun Tidak Utuh Kami sudah Ikhlas
Setyo menjelaskan, ditangkapnya 13 orang sebagai pihak yang menyebarluaskan berita bohong itu lantaran diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Jadi dalam UU dikatakan siapa yang membuat, menyebarluaskan berita bohong. Kalau mereka bilang hanya iseng atau kepedulian terhadap teman, UU tidak mengatur itu," kata Setyo.
BACA JUGA: TNI AL Juga Berhasil Evakuasi ELT Pesawat Lion Air JT-610
Saat ini, kata Setyo, yang paling penting adalah adanya kesadaran proses literasi digital atau penyaringan informasi di dunia maya.
"Gunakan saja medsos, WA untuk yang baik-baik saja. Tahan jempolnya. Saring dulu baru sharing atau think before posting," tutur Setyo.
Adapun ke-13 pelaku itu berinisial D (41), EW (31), RA (33), JHS (31), DNL (20), N (23), A (30), O (30), TK (34), S (33), NY (22), dan UST (28), VGC. Semuanya ditangkap dalam rentang waktu 31 Oktober hingga 5 November 2018. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Asal Posting di Medsos Soal Penculikan Anak, Ini Akibatnya
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan