GP Ansor Polisikan Penendang Sesajen, Kapolres Lumajang Sampaikan Komitmennya

Selasa, 11 Januari 2022 – 09:37 WIB
Salah satu lokasi pembuangan sesajen selain di Curah Kobokan. Foto: Ridho Abdullah/JPNN

jpnn.com, LUMAJANG - GP Ansor ikut bereaksi pada peristiwa pembuangan sesajen oleh seorang pria di lokasi bencana Gunung Semeru.

Badan otonom NU di bidang kepemudaan itu melaporkan penendang sesajen tersebut ke Polres Lumajang.

BACA JUGA: Penghina Ulama Sukabumi Diciduk, Polisi Ungkap Motifnya, Ternyata!

Pelaporan dilakukan oleh pengurus dan Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor Lumajang, Miko pada Senin (10/1).

"Saya bagian ranah hukumnya dan pasal yang digunakan UU ITE (Pasal 28 Ayat 2,red). Untuk yang lain, silakan ke ketua (GP Ansor Lumajang,red) ya," ucapnya singkat kepada JPNN.com.

BACA JUGA: Organisasi Umat Hindu Minta Polisi Lakukan Ini Terhadap Penendangan Sesajen

Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno mengatakan laporan dari pengurus GP Ansor Lumajang sudah diterima.

"Laporan resminya telah kami terima. Kami sudah terbitkan laporan polisi (LP)," tuturnya.

BACA JUGA: Detik-Detik Ratusan Brimob Bersenjata Lengkap Mengepung Meikarta, Menegangkan!

Eko berkomitmen pihaknya bakal bertindak tegas dalam kasus pembuangan sesajen tersebut.

"Masih terus kami lakukan upaya pencarian. Kami juga berterima kasih adanya info seseorang yang diduga atau identik dengan pelaku. Terduga pelaku berinisial HF," ujar AKBP Eka Yekti.

Dia juga mengungkapkan pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan pihak polres tempat pria tersebut tinggal.

"Kami didukung penuh pula oleh Dirreskrimum Polda Jatim. Penyelidikan terhadap terduga pelaku tak hanya di lapangan, tetapi juga dibantu tim siber untuk patroli di media sosial," imbuhnya.

Menurut AKBP Eka, perbuatan pelaku sangat tidak patut dicontoh dan lagi berpotensi memancing perselisihan di dalam masyarakat.

"Apa pun keyakinan dan agamanya, kita wajib saling menghormati. Jangan berbuat hal-hal yang dapat merusak kerukunan bangsa," pungkas AKBP Eka.

Dia juga menyebutkan bahwa kasus itu juga ada unsur dugaan tindak pidana sesuai Pasal 156 huruf a KUHP. Pasal tersebut terkait dengan unsur penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (JPNN Jatim)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Berita Duka, Vidia Devi Meninggal Dunia, Polres dan Polsek Langsung Memburu


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler