Penghina Ulama Sukabumi Diciduk, Polisi Ungkap Motifnya, Ternyata!

Selasa, 11 Januari 2022 – 06:21 WIB
Penghina ulama sukabumi sudah ditahan. Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, SUKABUMI - Oknum warganet yang diduga menghina Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sukabumi, almarhum KH A Komarudin, akhirnya diciduk Polres Sukabumi.

Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah menjelaskan oknum warganet itu berinisial TT (36), pemilik akun facebook @Pamungkas.

BACA JUGA: Detik-Detik Ratusan Brimob Bersenjata Lengkap Mengepung Meikarta, Menegangkan!

TT mengunggah ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Ketua MUI Kabupaten Sukabumi, almarhum KH A Komarudin.

"Dengan adanya unggahan ujaran kebencian dan penghinaan ini, personel Satreskrim Polres Sukabumi yang bekerja sama dengan masyarakat langsung bergerak cepat menelusuri pemilik akun Facebook Pamungkas dan langsung meringkusnya," ucap AKBP Dedy Darmawansyah, di Sukabummi Senin.

BACA JUGA: Berita Duka, Vidia Devi Meninggal Dunia, Polres dan Polsek Langsung Memburu

Menurut dia, unggahan dalam akun Facebook milik TT diduga ditujukan kepada almarhum A Komarudin yang merupakan Ketua MUI Kabupaten Sukabumi yang belum lama ini meninggal dunia.

TT, lanjut dia, menuliskan dan mengunggah beberapa ujaran kebencian serta penghinaan terhadap almarhum, seperti "hade oge kah kur ngaherin-herin wungkul di dunya ge" yang jika diartikan "bagus jugalah cuman bikin sempit di dunia saja".

BACA JUGA: Peristiwa Menimpa Hoerudin di Sukabumi Bisa Menjadi Pelajaran Berharga

Kemudian unggahan lainnya, tersangka menuliskan kata-kata dalam Bahasa Sunda yang lebih kasar dan menjurus penghinaan.

Isi unggahan tersangka, yakni "ustad gejil lah pusing aing mah lain melaan Islam malah melaan yahudi nu hatam di halal kwun nu halal diharamken soek jelema balangsak mah kekeh we ditincak." 

Artinya, "ustaz enggak nyambung pusing saya bukannya ngebelain Islam malah belain Yahudi, yang haram dihalalkan yang halal diharamkan, coba orang susah mah tetap diinjak."

Tersangka kini dijerat dengan Pasal 14 ayat 2 UU nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Pasal 14 yang ancaman hukuman 10 tahun penjara dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman kurungan penjara maksimal enam tahun.

"Kami mengimbau kepada warga agar tidak terpancing dan menahan diri dengan apa yang dilakukan oleh tersangka dan kasus ini sudah dalam penanganan Satreskrim Polres Sukabumi," imbuh AKBP Dedy.

Tersangka kini masih didalami terkait motif melakukan hal tak pantas tersebut.

"Tersangka mengaku tidak ada unsur kesengajaan membuat unggahan itu hanya spontanitas saja dan untuk pribadinya. Namun demikian, kami masih mendalami tujuan lain tersangka," pungkas AKBP Dedy. (antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menghina Ulama di Facebook, Seorang Pemuda Diringkus Polisi, Lihat Tampangnya


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler