Grab Car dan Uber Taxi Terselamatkan, tapi Ada Syarat

Selasa, 15 Maret 2016 – 19:23 WIB
Menkominfo Rudiantara di kompleks Istana Negara, Jakarta. Foto: Natalia Fatimah Laurens/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA—Menkominfo Rudiantara memberi sinyal aplikasi online untuk transportasi bisa terus beroperasi. Hanya saja pengelola aplikasi itu harus mengurus perizinan di Kementerian Koperasi dan UKM.  Ini disampaikannya setelah rapat bersama Ditjen Darat Kementerian Perhubungan, Kadishub DKI, pengelola Grab Car dan Uber Taxi.

“Saya sendiri akan turun ke Kementerian Koperasi dan UKM  untuk percepatan proses sehingga semuanya bisa rapi,” ujar Rudiantara di kompleks Istana Negara, Jakarta, Selasa (15/3).

BACA JUGA: KPK Jemput Paksa Politikus Golkar dari Rumah Sakit

Rudiantara mengakui, saat ini masyarakat sangat membutuhkan layanan transportasi umum yang nyaman dan terjangkau. Karena itu, transportasi via online tetap dipertahankan. Terpenting disesuaikan dengan aturan yang berlaku.

“Aplikasi online itu suatu keniscayaan. Bagaimanapun akan datang, tidak bisa distop. Justru harus kita manfaatkan untuk proses yang lebih efisien,” imbuhnya.

BACA JUGA: Pimpinan MPR: Indonesia tak Punya Imunisasi Ideologi

Dalam waktu dekat, ujarnya, akan ada Peraturan Menteri Hubungan yang juga menyesuaikan kondisi angkutan darat sehingga adil bagi transportasi via online dan plat kuning. (flo/jpnn)

BACA JUGA: Menhub Era SBY Mengaku Tak Tahu soal Uang Nazaruddin

BACA ARTIKEL LAINNYA... Revisi UU Pilkada, Bukti Ketakutan Terhadap Ahok


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler