Grab Hengkang ke Singapura, Oposisi Murka

Minggu, 18 April 2021 – 19:30 WIB
Ilustrasi Grab. Foto: Antara/Grab Indonesia

jpnn.com, KUALA LUMPUR - Politisi oposisi Malaysia Lee Chean Chung meminta pemerintah setempat mengkaji hengkangnya platform e-hailing Grab yang semula berkantor pusat di Malaysia kemudian pindah ke Singapura.

"Saya menyerukan agar pemerintah perlu meneliti dan mengkaji kembali penyebab dan sebab utama mengapa perusahaan teknologi ini yang asalnya didirikan di Malaysia ini akhirnya berkantor di Singapura," ujar Bendahara Partai Keadilan Rakyat (PKR) tersebut di Kuala Lumpur, Sabtu (17/4).

BACA JUGA: Kolaborasi Manis UniPin dan Grab, Gamers Perlu Tahu

Anggota Majelis Negara Semambu (Adun) Negara Bagian Pahang tersebut memberikan tanggapan sehubungan pengumuman rencana Grab yang akan didaftarkan di bursa Amerika Serikat dengan harga pasarannya yang mungkin mencapai USD 40 miliar (RM 160 miliar).

Dia mengatakan kebanyakan negara-negara asing berpendapat bahwa Grab merupakan perusahaan Singapura.

BACA JUGA: Sebarkan Berita Bohong, Bos Grab Toko Indonesia Ditangkap Bareskrim

"Namun hakikatnya adalah, pada permulaannya Grab beroperasi di Malaysia dengan menggunakan nama perniagaan yang lain yaitu MyTeksi. Namun kantor pusatnya telah berpindah ke Singapura sejak tahun 2014," katanya.

Dia menanyakan kenapa pemerintah Malaysia gagal mempertahankan perusahaan berteknologi yang berhasil di Asia Tenggara tersebut.

BACA JUGA: Aksi Segel Kantor Grab Surabaya Berakhir, Ini Penyebabnya

Berdasarkan laporan majalah Finance Asia, perusahaan tersebut memilih untuk memindah lokasi dari Malaysia ke Singapura adalah disebabkan masalah undang-undang dan peraturan untuk pengumpulan modal internasional di Malaysia, manakala Singapura memberi insentif dan diskon dari segi cukai serta lebih mampu menarik modal internasional.

"Saya beranggapan bahawa kegagalan Malaysia untuk membentuk dan membangun perusahaan teknologi Unicorn ini merupakan tamparan besar dan kegagalan untuk negara kita," katanya.

MyTeksi (nama asal Grab) merupakan perusahaan yang didirikan oleh warga negara Malaysia pada 2012 malahan nama perusahaan tersebut mempunyai tanda Malaysia (MY) tetapi ia pindah ke Singapura setelah dua tahun pendiriannya.

"Ini menimbulkan keraguan orang umum terhadap keupayaan dua kementerian iaitu Kementerian Perdagangan dan Perindustrian serta Kementerian Sains, Teknologi dan Inovasi dalam merancang perkembangan ekonomi yang sesuai untuk kerjasama," katanya.

Dia mengatakan hingga hari ini pemerintah masih tidak mengeluarkan pernyataan resmi berkenaan dengan kehilangan atau kerugian tersebut kepada umum.

"Negara kita bukan saja kehilangan perusahaan Grab, malahan pendiri dan pimpinan perusahaan tersebut Anthony Tan juga telah menjadi warganegara Singapura pada tahun 2016," katanya. (ant/dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler