jpnn.com, JAKARTA - Tim Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap pemilik PT Grab Toko Indonesia bernama Yudha Manggala Putra.
Dia ditangkap atas dugaan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan sehingga mengakibatkan kerugian terhadap konsumen.
BACA JUGA: Hendri Ditemukan sudah Tak Bernyawa di Penginapan, Tinggalkan Sepucuk Surat Wasiat
"Dilakukan penangkapan terhadap pelaku penyebaran berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi eletronik, tindak pidana transfer dana/pencucian uang," ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi dalam keterangan, Selasa (12/1).
Jenderal bintang satu ini menerangkan, penangkapan terhadap Yudha atas dasar laporan polisi LP/B/0019/I/2021/Bareskrim tanggal 9 Januari 2021.
BACA JUGA: Mantan Anggota Dewan ini Ternyata Sempat Berusaha Kabur Saat Digerebek
"Pelaku kami tangkap di Jalan Pattimura No 20, RT2/RW1, Selong, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan," imbuh Slamet.
Dalam penangkapan ini, polisi menyita barang bukti 4 unit handphone, satu MacBook, dua buah sim card, lima buah akses kantor Grab Toko di Kuningan, kartu tanda penduduk atas nama Yudha Manggala Putra dan sati buah token BNI.
BACA JUGA: Berita Duka: Edwin Hanibal Meninggal Dunia, Kami Ikut Berbelasungkawa
Slamet menyebut bahwa dalam kasus ini, Yudha disangkakan tindak pidana menyebarkan informasi berita bohong dan menyesatkan yang mengkibatkan kerugian konsumen.
Hal itu diatur dalam Pasal 45 A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
BACA JUGA: Istri Buat Akte Cerai Palsu, Suami Tahu Setelah Ditelepon Seseorang, Tak Disangka
Adapun total korban dalam kasus ini mencapai 980 orang dengan kerugian mencapai Rp17 miliar. "Sekarang kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka," tandas Slamet. (cuy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan