jpnn.com, JAKARTA - Grab disarankan berjiwa besar dan membayar denda yang diputuskan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sebesar Rp 29,5 miliar.
Pengamat Kebijakan Publik dan Transportasi, Azas Tigor Nainggolan menilai, Grab wajib menaati aturan hukum yang berlaku di Indonesia.
BACA JUGA: Denda Rp 29,5 Miliar untuk Grab Bukti Kepastian Hukum, Investor Asing Pasti Senang
"(Bila tidak membayar), Ya berarti Grab tidak menghormati putusan hukum," kata Tigor, di Jakarta, Kamis (9/7).
Menurutnya, keputusan final pengadilan terkait perkara tersebut telah memastikan adanya kepastian hukum. Artinya, keputusan pengadilan patut diapresiasi dalam peradilan di Indonesia.
BACA JUGA: Investor Asing dan Grab Tidak Boleh Merugikan Pengusaha Lokal Â
"Ini penting dijalankan. Saya pikir bagi semua pengusaha penting untuk adanya kepastian hukum di negara," ujar Tigor.
Sebelumnya, KPPU menyatakan bersalah PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab Indonesia) dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) atas dugaan diskriminasi terhadap mitra pengemudi mandirinya.
BACA JUGA: Persaingan Tidak Sehat, Grab Dihukum Bayar Denda Rp 29,5 Miliar
Dikatakan KPPU, Grab telah memberikan order prioritas kepada mitra pengemudi GrabCar yang berada di bawah naungan TPI. Akibatnya, Grab dinilai telah melakukan persaingan usaha tidak sehat terhadap mitra mandiri selain TPI.
Kamis lalu, Majelis KPPU yang diketuai Dinni Melanie, Guntur Saragih dan Afif Hasbullah menghukum PT Solusi Transportasi Indonesia membayar denda Rp 29,5 miliar dan dinyatakan bersalah melanggar prinsip persaingan usaha.(mg7/jpnn)
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh