jpnn.com, JAKARTA - Keputusan tentang perlunya penutupan sementara Pulau Komodo masih menunggu hasil kajian dan rekomendasi tim terpadu.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE), Wiratno, beberapa waktu lalu.
BACA JUGA: Indonesia Segera Bentuk Regional Capacity Center For Clean Seas
"Hal ini sesuai dengan hasil rumusan Rapat Koordinasi Pengelolaan Kawasan Konservasi dan Keanekaragaman Hayati di Provinsi NTT, di Jakarta (06/02/2019), yang dihadiri oleh Pemerintah Provinsi NTT dan Kabupaten Manggarai Barat, yang antara lain menyatakan bahwa penutupan sementara kawasan Taman Nasional (TN) Komodo atau Pulau Komodo akan diputuskan atas pertimbangan ilmiah dan kondisi tertentu," jelas Wiratno.
BACA JUGA: Pentingnya Perlindungan Ekosistem Gambut dalam Pengendalian Karhutla
Sebagaimana telah diketahui sebelumnya, penutupan suatu taman nasional atau bagian dari taman nasional (termasuk TN Komodo) merupakan kewenangan KLHK sebagaimana diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 1990 serta Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2015.
Sementara itu, tim terpadu yang akan mengkaji hal ini terdiri atas unsur-unsur dari KLHK, Pusat Penelitian Biologi LIPI, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur, Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat, Fakultas Kehutanan UGM, Fakultas Kehutanan IPB, praktisi ekowisata, Yayasan Komodo Survival Program (KSP), dan unsur lainnya.
BACA JUGA: KLHK Fokus Tingkatkan Kemampuan Masyarakat Pemegang Izin Hutan Sosial
Kunjungan lapangan tim terpadu ini dijadwalkan akan dilaksanakan pada minggu III bulan April 2019, serta berkonsultasi dengan para pihak (antara lain pelaku wisata alam), termasuk dengan Badan Otorita Labuan Bajo di Labuan Bajo.
Di akhir keterangannya, Wiratno kembali menegaskan bahwa, penutupan kawasan Pulau Komodo masih sebatas wacana dan baru akan diputuskan oleh Menteri LHK pada akhir tahun 2019.(adv/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KLHK Apresiasi Pengungkapan Kasus Perdagangan Ilegal Komodo
Redaktur & Reporter : Natalia