jpnn.com, ACEH - Terdakwa kasus pelempar granat ke mobil anggota DPRK Bener Meriah, Siti Zulaiha, 40, dan Aidil Fitriadi, 27, divonis seumur hidup oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong.
Sidang putusan yang dipimpin Hakim Ketua Azhari, majelis hakim membuat amar putusan berdasar pada sejumlah pertimbangan.
BACA JUGA: 2 Tewas dan 337 Rumah Rusak Akibat Banjir Bandang Agara
Di antaranya, kedua terdakwa telah mengetahui akibat dari perbuatannya yang dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain dengan menggunakan bahan peledak yaitu granat manggis.
Menurut Azhari, sebelum kejadian tersangka telah mencoba melakukan percobaan pembunuhan dengan mengirimkan parsel yang sudah dicampur dengan racun timek ke rumah korban Mansur Ismail di Kampung Tingkem Bersatu, Kecamatan Bukit.
BACA JUGA: Sepekan Didekati Polisi, Warga Serahkan Senjata AK-56
Selanjutnya, di hari penggranatan tersebut, terdakwa Aidil Fitriadi mengikuti mobil korban dari Desa Arul Cincin, Kecamatan Pintu Rime Gayo hingga ke Bireuen.
Saat korban sedang mengisi bensin, korban juga melihat saudara Mansur Ismail dan sejumlah anak-anak yang berada di dalam mobil.
BACA JUGA: Pengakuan Pasangan Gay di Aceh Ini Bikin Geleng Kepala
Ketika itu, Aidil Fitriadi melaporkan pada terdakwa Siti Julaiha. Dia mengatakan, “sudah lemparkan saja jika ada kesempatan,” ujarnya seperti dilansir Rakyat Aceh (Jawa Pos Group) Selasa (18/4).
Putusan hakim juga mempertimbangkan pasal 340 KUHPidana Pasal 1 ayat 1 undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan bahan peledak, selanjutnya, terdakwa juga dijerat Pasal 353 ayat 2 tentang penganiayaan berat berencana.
Berikutnya, pasal 80 ayat 3 dan 2 tentang Undang-udang Perlindungan Anak Tahun 2015 tentang perubahan undang-undang perlindungan Anak Tahun 2002. (mag-70/mai)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Makhluk Misterius di Hutan Terekam Kamera, Heboh!
Redaktur & Reporter : Budi