jpnn.com, JAKARTA - Grant Thornton Indonesia mengingatkan pentingnya pemahaman dan persiapan yang baik terhadap aturan Transfer Pricing (TP) untuk perusahaan multinasional di Indonesia.
Sebab, kesiapan itu menjadi kunci dalam menghadapi potensi Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) dan pemeriksaan pajak oleh otoritas terkait.
BACA JUGA: Heru Budi Ubah Aturan Era Anies, Hunian di Bawah Rp 2 Miliar Bakal Kena Pajak, Jikaâ¦
Head of Tax and Transfer Pricing Grant Thornton Indonesia Tommy David mengatakan TP atau penetapan harga transfer antarpihak yang memiliki hubungan istimewa, telah menjadi fokus utama otoritas pajak di seluruh dunia, termasuk Indonesia.
Melalui regulasi yang ketat dan penerapan SP2DK, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meningkatkan upaya untuk memastikan kepatuhan pajak yang adil dan transparan.
BACA JUGA: Jaket Sempat Mandek di Bea Cukai Gegara Pajak Kemahalan, Cakra Khan Beber Fakta Terbaru
“Kami mendapat masukan bahwa banyak perusahaan masih menghadapi kesulitan dalam memahami dan menerapkan prinsip-prinsip TP yang benar. Kesalahan dalam penetapan harga transfer dapat berujung pada adanya potensi risiko hasil pemeriksaan pajak yang signifikan dan denda yang berat," kata Tommy.
Grant Thornton Indonesia selama ini telah berkomitmen untuk mendukung klien dalam memastikan dokumentasi TP mereka lengkap dan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh otoritas pajak.
Baru-baru ini Grant Thornton Indonesia mengadakan webinar untuk membahas aspek-aspek penting pengaturan TP pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 172 yang telah resmi berlaku sejak 29 Desember 2023.
Grant Thornton Indonesia menggarisbawahi beberapa perubahan yang perlu diperhatikan terkait ketentuan dokumentasi TP.
Pertama, terdapat perubahan pada tahun pajak yang dijadikan acuan dalam penentuan kewajiban laporan per negara.
Berdasarkan PMK-172, Wajib Pajak (WP) perlu mengacu pada peredaran bruto pada tahun pajak sebelum tahun pajak yang dilaporkan.
Ketentuan untuk laporan per negara mulai berlaku untuk Tahun Pajak 2024.
Kedua, dalam rangka pengawasan dan pemeriksaan pajak, DJP dapat meminta dokumen TP kepada WP.
Penyampaian dokumen TP harus disampaikan paling lama satu bulan sejak permintaan dokumen oleh DJP.
Ketiga, koreksi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dapat dilakukan oleh DJP apabila harga jual atau penggantian yang dipengaruhi oleh hubungan istimewa lebih rendah dari harga pasar wajar.
Penyesuaian PPN yang dilakukan kepada penjual/penyedia jasa tidak mengakibatkan penyesuaian pajak masukan bagi pembeli/penerima jasa.
Keempat, ketentuan secondary adjustment (penyesuaian sekunder) dianggap tidak berlaku jika WP memenuhi dua kondisi, yaitu terjadi penambahan dan/atau pengembalian kas atau setara kas sebesar selisih sebagaimana dimaksud (terjadi sebelum terbit Surat Ketetapan Pajak (SKP) pada saat proses pemeriksaan) dan/atau WP menyetujui harga transfer yang ditentukan DJP.
Kelima, corresponding adjustment (penyesuaian keterkaitan) dapat diajukan terjadi pengenaan pajak berganda. Penyesuaian keterkaitan dilakukan oleh lawan transaksi WP di dalam negeri apabila memenuhi dua syarat, yaitu menyetujui koreksi harga transfer yang dilakukan DJP dan tidak mengajukan upaya hukum.
Pada penyesuaian keterkaitan dilakukan melalui Prosedur Persetujuan Bersama apabila lawan transaksi WP Dalam Negeri berada di luar negeri.
Mekanisme secondary adjustment dan corresponding adjustment ini berlaku untuk pemeriksaan pajak yang dilakukan sejak 2024.
Pada webinar tersebut Grant Thornton juga menjabarkan beberapa antisipasi yang dapat dilakukan WP untuk SP2DK & pemeriksaan pajak seperti: memastikan dokumen TP tersedia sesegera mungkin setelah tahun fiskal yang bersangkutan berakhir, mengikuti ketentuan minimal penyusunan dokumentasi TP, dan
jika perusahaan mengalami kerugian, pastikan alasan utama rugi bukan dikarenakan transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa.
Pendekatan strategis berbasis perencanaan yang matang sedini mungkin, data yang dapat dipercaya untuk menyusun dokumentasi klien, serta aspek praktis yang penting lainnya terkait transfer pricing telah dilakukan oleh Grant Thornton Indonesia.
"Hal tersebut tentu saja tidak hanya untuk memenuhi kepatuhan pajak bagi perusahaan namun juga dapat mengoptimalkan penggabungan berbagai tujuan baik ketaatan pada peraturan maupun kebijakan internal wajib pajak,” pungkas Tommy. (mcr10/jpnn)
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul