Heru Budi Ubah Aturan Era Anies, Hunian di Bawah Rp 2 Miliar Bakal Kena Pajak, Jika…

Selasa, 18 Juni 2024 – 19:24 WIB
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. (ANTARA/Siti Nurhaliza)

jpnn.com, JAKARTA - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengubah aturan mengenai insentif fiskal daerah berupa keringanan, pengurangan, dan pembebasan, serta kemudahan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) 2024. 

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 16 Tahun 2024. Regulasi itu menggantikan Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 5 Tahun 2023.

BACA JUGA: Anies Bebaskan Pajak Bumi Bangunan Untuk Lahan yang Digunakan Bertani

Dalam aturan baru tersebut, hanya warga Jakarta yang punya satu rumah atau hunian dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) hingga Rp 2 miliar yang mendapatkan pajak gratis.

Artinya, jika Wajib Pajak itu mempunyai lebih dari satu hunian, warga tersebut harus membawa pajak untuk hunian kedua dan seterusnya.

BACA JUGA: Cepat Bayar, Denda Tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Dihapus

Padahal, pada era Gubernur Anies Baswedan, seluruh hunian di bawah Rp 2 miliar dibebaskan dari PBB alias gratis.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Lusiana Herawati mengatakan ada perbedaan kebijakan tahun sebelumnya dengan 2024.

BACA JUGA: DPRD DKI Minta Heru Budi Kaji Ulang Aturan Penertiban Parkir Liar

“Untuk pembebasan PBB di bawah Rp 2 miliar masih ada, tapi untuk 1 hunian saja,” ucap Lusi saat dihubungi, Selasa (18/6).

Beda dari tahun sebelumnya, saat itu seluruh hunian di bawah Rp 2 miliar bebas pajak karena dalam masa pemulihan covid 19,

“Untuk yang memiliki hunian lebih dari satu, rumah kedua dan seterusnya di kenakan PBB 50 persen dari yang harus dibayar,” kata dia.

Berikut bunyi Pasal 3 ayat 2:

“pembebasan pokok diberikan untuk Objek PBB-P2 dengan kriteria sebagai berikut”

a. berupa Hunian dengan NJOP sampai dengan Rp2.000.000.000,00

(dua miliar rupiah)

b. dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh Wajib Pajak orang

pribadi yang datanya telah dilengkapi dengan NIK pada sistem informasi manajemen pajak daerah.

(3) Pembebasan pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan

kepada Wajib Pajak untuk 1 (satu) Objek PBB-P2.

(4) Dalam hal Wajib Pajak memiliki lebih dari 1 (satu) Objek PBB-P2, pembebasan pokok diberikan untuk Objek PBB-P2 dengan NJOP terbesar sesuai kondisi data pada sistem perpajakan daerah per 1 Januari 2024.

Adapun, pemotongan pajak ini sempat dikeluhkan warganet. Pemilik akun X @Rizkihadi menuliskan “guys mau tanya, ini PBB di DKI sekarang balik ke jaman Jahiliyah lagi ya? Soalnya biasa PBB bayar 0 Rupiah (nilai NJOP di bawah Rp 2 miliar), sekarang jadi 700 ribuan,” tulisnya.

“Gercep banget ya berubahnya? Padahal zaman Ahok dan Anies masih berlaku PBB 0 Rupiah itu. Wah, beneran seru nih,” lanjut Rizki. (mcr4/jpnn)


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler