Grasi Corby, Bukti SBY Bisa Ditekan

Rabu, 23 Mei 2012 – 21:26 WIB

JAKARTA - Pemberian grasi berupa pengurangan hukuman selama 5 tahun terhadap "ratu mariyuana" Schapelle Corby, merupakan bukti bahwa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono  bisa ditekan masyarakat Australia.

Tak hanya itu, menurut pengamat hukum internasional asal Universitas Indonesia (UI), Hikmahanto Juwana, tindakan SBY tersebut seolah melawan kampanye penyalahgunaan narkotika, dimana merupakan jenis kejahatan yang dikakukan Corby hingga dia divonis 20 tahun penjara.

Tekanan sebagian masyarakat Australia tersebut, lanjut Hikmahanto, dilakukan secara sistematis mulai dengan mendesak pemerintahnya membuat perjanjian transfer of sentenced person (pemindahan terpidana) dengan Indonesia, sampai akhirnya grasi keluar.

Agar kasus Corby tak menimbulkan persepsi buruk di mata masyarakat Indonesia, tambah Hikmahanto, pemerintah SBY harus mendesak pemerintah Australia untuk menyelesaikan permasalahan hukum yang dialami masyarakat Indonesia disana.

"Salah satunya adalah para nelayan yang ditahan tanpa persidangan di Australia," kata Hikmahanto, Rabu (23/5). Indonesia juga harus minta Australia tak lagi melakukan praktik ekstradisi terhadap warga negara Indonesia yang tengah berada di negara lain.

Hanya karena memiliki perjanjian ekstradisi dengan Australia, negara Kangguru tersebut bisa seenaknya meminta agar warga Indonesia itu diektradisi. Padahal Indonesia-Australia sudah lama memiliki perjanjian ektradisi. Kasus Radius Christianto, tambah Hikmahanto, adalah contohnya.

Radius yang tengah berobat di Singapura diminta otoritas Australia untuk diekstradisi dengan alasan melakukan pidana tahun 1999. Atasan permintaan ini Singapura kemudian sempat menahan Radius. Grasi Corby, tegas Hikmahanto, seharusnya jadi momen bagi pemerintah Indonesia untuk meminta timbal balik dari Australia agar bersikap serupa. (pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Muhaimin Siap Terbitkan Izin Kerja Lady Gaga


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler