JAKARTA--Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) segera mengeluarkan izin kerja bagi penyanyi asal Amerika Serikat, Lady Gaga ,yang akan menggelar konser Tour Asia-nya di Jakarta. Pemberian izin kerja bagi Tenaga Kerja Asing ini sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
"Kalau semua proses perjinan sudah lengkap maka ijinnya bisa segera dikeluarkan," ungkap Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans), Muhaimin Iskandar di Jakarta, Rabu (23/5).
Muhaimin mengatakan, selama ini pihak Kemnakertrans memberlakukan aturan perijinan penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) sesuai prosedur tanpa membeda-bedakan status seseorang, asalkan sesuai dengan prosedur perijinan yang berlaku. Yang terpenting, TKA harus bisa memenuhi aturan yang ada.
“Dalam penanganan perijinan TKA, kita tidak pernah berlaku diskriminatif. Semua diperlakukan sama tanpa membeda-bedakan apakah TKA itu artis terkenal, pemain sepak bola terkenal ataupun pekerja asing biasa. Semua harus mengikuti syarat-syarat formal dalam penggunaan TKA,” kata Muhaimin.
Namun dalam menanggapi aksi dan penampilan Mother Monster-julukan Lady Gaga- yang dinilai erotis oleh sebagian kelompok masyarakat, Muhaimin hanya berpesan agar Lady Gaga menghormati budaya dan trandisi Indonesia. Menurutnya, ada tiga hal yang perlu mendapat perhatian khusus dalam penampilan Lady Gaga, yaitu lirik lagu, pakaian, dan aksi atau gaya di atas panggung.
Sementara itu, Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Kemenakertrans, Reyna Usman menambahkan sampai saat ini proses peijinan penggunaan TKA yang terkait dengan konser Lady Gaga masih tetap berjalan dan memasuki tahap akhir.
“Bila semua persyaratan dan perijinan sudah dipenuhi, maka dalam waktu singkat Ijin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) dapat segera diproses dan dikeluarkan. Bahkan dengan system online TKA, prosesnya bisa selesai dalam 1 hari atau paling lambat - 3 hari saja," jelas Reyna.
Berdasakan laporan Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Asing, Ditjen Binapenta Kemnakertrans telah menerbitkan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing atas nama PT Prima Java Kerasi (perusahaan jasa impresariat) sebagai ijin awal masuknya TKA ke Indonesia. Pada tanggal 19 Maret 2012 telah Keluarkan ijin RPTKA sebanyak 147 TKA dengan jabatan penyanyi (5 orang) musisi (20 orang ), penari (15 orang), crew (72 orang) manager Artis (25 orang) dan Respons Security (10 orang).
Dari RPTKA tersebut perusahaan juga telah mengajukan rekomendasi Visa Kerja (TA-01) sebanyak 128 orang TKA sebagai salah satu syarat dikeluarkannya visa oleh pihak imigrasi. Setelah RPTKA dan Visa kerja selesai, maka tinggal menunggu dikeluarkannya Ijin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA), sebagai syarat bagi TKA yang hendak bekerja di Indonesia.
“Proses perijinan akhir telah dilakukan, bila semua persyaratan dan prosedur sudah lengkap, maka Ijin IMTA segera dikeluarkan dalam beberapa hari kedepan," imbuhnya. (Cha/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah RI Diminta Tiru Australia
Redaktur : Tim Redaksi