Grasi Corby Masuk PTUN Hari Ini

Kamis, 07 Juni 2012 – 06:03 WIB

JAKARTA – Jika tak berhati-hati, pemerintah bakal kembali kehilangan muka. Pasalnya, perkara pemberian grasi kepada terpidana narkotika Schapelle Leigh Corby yang dilakukan Presiden SBY itu mulai resmi didaftarkan ke PTUN Jakarta.

Gugatan tersebut diajukan secara resmi oleh Dewan Pengurus Pusat Gerakan Nasional Anti Narkotika (DPP Granat). Objek gugatan berupa Keppres No.22/y/2012 tanggal 15 Mei 2012, yang memberikan pengampunan masa tahanan kepada dua terpidana narkotika, yakni Schapelle Leigh Corby dan Achim Frans Grobmann.

Ketua DPP Granat Henry Yosodiningrat menjelaskan, gugatan itu diajukan ke PTUN Jakarta pada Kamis 7 Juni 2012. Ini setelah mempelajari berbagai bahan dan bukti-bukti atas tidak tepatnya pemberian grasi tersebut.

’’Kami telah mempelajari semua bahan yang dibutuhkan. Memang Keppres terhadap terpidana narkotika itu tidaklah tepat. Maka perlu sekali Keppres itu digugat,’’ ujar Henry Yosodiningrat dalam keterangan resminya di kantor DPP Granat, Jakarta, Rabu (6/6).

Menurutnya, desakan menggugat Keppres No.22/y/2012 itu lebih didasari pada penegakan asas pemerintahan umum yang baik. Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan memiliki kewenangan memberikan grasi, tetapi tidak pada perkara-perkara narkotika.

Henry menambahkan, terbitnya Keppres yang memberikan grasi kepada terpidana narkotika itu sebuah pelecehan terhadap semangat masyarakat melawan narkotika. Pengedar narkoba merupakan pelaku kejahatan berat, yang tak pantas mendapatkan grasi.

’’Kita tidak persoalkan presiden memberi grasi. Itu memang kewenangannya. Tapi pada hal-hal yang bukan kejahatan luar biasa, grasi itu masih pantas diberikan,’’ terangnya.

Tak bisa dipungkiri, sambungnya, kejahatan narkoba telah membuat generasi bangsa hancur. Bukan hanya materi, kerugian imaterial pun sangat luar biasa.

Kematian generasi bangsa akibat narkoba sudah sangat banyak. Jumlahnya terus bertambah. Pelakunya pun menggila dan membidik banyak kalangan.

’’Narkoba tidak lagi pada kalangan muda saja. Profesional, praktisi, pejabat sampai pengusaha dan figur publik juga menjadi sasaran pelaku narkoba,’’ tegasnya.

Dengan upaya penegakan hukum saja, lanjut dia, persoalan narkoba belum juga tuntas. Butuh sikap dan kebijakan yang searah dari pimpinan sampai masyarakat terhadap narkoba. ’’Zero tolerance bagi narkoba. Harus dihukum berat dan tak boleh ada kemudahan bagi pelakunya,’’ tegas praktisi hukum ini.

Seharusnya presiden, kata Henry, bisa memberikan sikap dalam persoalan narkoba itu. Dengan mendorong pengungkapan narkoba secara lebih agresif. Bukannya memberikan grasi kepada pelaku narkoba.

Apalagi, tutur dia, pemberian grasi itu didasari lobi-lobi politik antar negara. Sangat disesalkan produk grasi yang sangat istimewa itu muncul dari lobi diplomatik yang tak berarti. ’’Saya tidak tahu kebenaran lobi itu. Tapi kalau memang iya, betapa lemahnya posisi Indonesia dalam diplomatik,’’ tambahnya.

Mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra sepertinya juga tidak main-main untuk mengugat Presiden SBY terkait pemberian grasi 5 tahun kepada Corby. Pekan depan, Yusril berencana melayangkan gugatan itu. 

Yusril menjelaskan, setidaknya ada dua alasan perlunya pembatalan grasi tersebut. Pertama bertentangan dengan undang-undang. Kedua, bertentangan dengan aturan pemerintahan yang baik. Kendati pemberian grasi adalah hak prerogatif presiden, bukan berarti tak boleh digugat.

Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap Corby yang dinyatakan bersalah menyelundupkan mariyuana seberat 4,2 kilogram ke Bali. Corby kerap mendapat remisi dari pemerintah Indonesia. Kini Corby telah menjalani tujuh tahun masa tahanan, tersisa 13 tahun lagi. (rko)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pangkat Tommy Lebih Tinggi dari Gayus Tambunan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler