jpnn.com - PEKANBARU - Dwi Trisna Firmansyah alias Dwi, satu dari tiga terpidana mati kasus pembunuhan pengusaha ponsel, Agusni Bahar dan anaknya Dodi Haryanto batal menjalani hukuman mati. Pasalnya, permohonan grasinya telah dikabulkan Presiden Joko Widodo.
Hukuman yang diterima Dwi berubah dari jenis pidana mati menjadi pidana penjara seumur hidup. Saat ini ia menjalani hukuman di Lapas Klas IIa Pekanbaru.
Putusan grasi ini ditetapkan di Jakarta oleh Presiden melalui Kementrian Sekretarian Negara Republik Indonesia, tertanggal 13 Februari 2015, Nomor R-21/Kemensestneg/D-4/Hkm/HK.06.00/02/2015.
BACA JUGA: Mendagri Belum Terbitkan SK Penonaktifan Bupati Tobasa
"Putusan grasi itu sudah kita terima dalam pekan ini. Dan itu diberitahukan pada orangnya, serta pihak-pihak terkait seperti jaksa dan lembaga permasyarakatan," ujar Humas Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, JPL Tobing saat dikonfirmasi Riau Pos (Group JPNN.com).
Dengan keluarnya grasi terhadap Dwi, Tobing menyebut otomatis hukuman yang akan dijalani Dwi langsung berubah. "Berlaku sejak dikeluarkan Presiden. Otomatis yang bersangkutan tidak dieksekusi," sebutnya.(ali/jpnn)
BACA JUGA: Dipanggil Jaksa, Tiga Tersangka Mangkir, Dua Sakit
BACA JUGA: Hasil TKB CPNS Tiga Daerah Digodok Panselnas
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi Tak Khawatir Bakal Terseret Kasus APBD DKI 2014
Redaktur : Tim Redaksi