jpnn.com - JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengakui, pihaknya belum menerbitkan Surat Keputusan menonaktifkan Pandapotan Kasmin Simanjuntak dari jabatan Bupati Tobasa.
Padahal, Kasmin sudah berstatus terdakwa. Itu terjadi karena Kemendagri belum menerima surat usulan dari Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pudjonugroho. Meski, Kasmin telah menjalani sidang perdana dugaan korupsi proyek pembebasan lahan PLTA Asahan III, di Pengadilan Tipikor, Medan, Kamis (12/3).
BACA JUGA: Dipanggil Jaksa, Tiga Tersangka Mangkir, Dua Sakit
“Sampai saat ini kita belum ada menerima usulan atau laporan dari Gubernur (Sumut) terhadap status yang bersangkutan,” terang Tjahjo, Jumat (13/2).
Dihubungi terpisah, Kepala Biro Hukum Kemdagri, Widodo Sigit juga menyatakan hal senada. Menurutnya, Kemendagri tidak bisa begitu saja menerbitkan SK penonaktifan sebelum ada usulan atau pemberitahuan dari gubernur selaku wakil pemerintah pusat di daerah.
BACA JUGA: Hasil TKB CPNS Tiga Daerah Digodok Panselnas
“Jadi prosedurnya begitu, Gubernur terlebih dahulu mengirimkan surat pemberitahuan atau usulan penonaktifan. Enggak bisa ujug-ujung kita menerbitkan SK penonaktifan. Tatanannya demikian,” tegas Widodo.
Karena itu, Widodo berharap kondisi yang terjadi dapat menjadi perhatian Gubernur Sumut. Dengan begitu, tidak mengganggu jalannya pemerintahan di Kabupaten Tobasa.
BACA JUGA: Jokowi Tak Khawatir Bakal Terseret Kasus APBD DKI 2014
“Nanti usulan ditujukan ke Mendagri. Nah nanti diturunkan kemari (Biro Hukum Kemdagri,red). Kalau di sini prosesnya cepat kok. Saya tidak tahu apakah usulan masih mutar-mutar di Sumut atau bagaimana, tapi kalau di sini memang belum ada masuk,” tegas Widodo. (gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi Harus Terbuka soal Konflik Golkar dan PPP
Redaktur : Tim Redaksi