jpnn.com - JAKARTA - Penolakan grasi Andrew Chan itu merupakan yang pertama. Bila menilik pada kasus terpidana mati asal Brasil Marco Archer C. Moreira, grasi bisa diajukan dua kali. Moreira dua kali mengajukan grasi, yaitu pada masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono dan Presiden Jokowi.
”Dua grasi itu ditolak semua,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony Spontana di Jakarta, Kamis (22/1).
BACA JUGA: Kepala Basarnas: Tidak Mungkin Operasi Sepanjang Masa
Soal terpidana mati yang grasinya ditolak sebelum masa Presiden Jokowi, Toni menjelaskan, Kejagung memiliki pertimbangan tertentu dalam mengeksekusi terpidana.
”Saya belum bisa komentar mendetail,” ujar Tony.
BACA JUGA: Jokowi Tolak Grasi Pengedar Narkotika Kelompok Bali Nine
Menurut dia, yang pasti Kejagung tidak akan pandang bulu terhadap terpidana mati. Bagi siapa pun yang telah ditolak grasinya, eksekusi tentu akan dilakukan cepat atau lambat.
”Yang pasti, kami akan melanjutkan terus eksekusi mati ini,” tegasnya. (idr/bil/c6/end)
BACA JUGA: Fuad Amin Punya Rumah Mewah di Pulau Dewata, Berapa Harganya?
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jenazah Korban AirAsia Ditaburi Kopi, Ini Dampaknya
Redaktur : Tim Redaksi