Gratifikasi Sekda Konsel, Polisi Tutup Mulut

Kamis, 07 Maret 2013 – 02:47 WIB
KENDARI - Penyidik Polda Sultra seharusnya bertindak tegas dan segera menuntaskan Kasus dugaan penerimaan gratifikasi dari perusahaan tambang nikel PT. Jagat Rayatama, yang dilakukan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Konawe Selatan, Sarjun Mokke beserta dengan Camat Palangga Irwan Hasanuddin Silondae. Tapi kenyataanya sampai hari ini, Polda Sultra terkesan bertutup mata dan membiarkan pelaporan  Aliansi Masyarakat Palangga  (AMP) mengendap.
   
Kabidhumas Polda Sultra AKBP Abdul Karim Samandi Yang berusaha dikonfirmasi enggan memberikan komentar terkait alasan kepolisian tak melakukan penyelidikan dalam kasus tersebut, Bukannya memberikan konfirmasi, Kabidhumas Justru memaki wartawan dengan dengan mengancam akan menganiaya. " saya tidak tau kasus tersebut, pindah dari situ, saya tendang nanti," ancamnya.
   
Begitu juga dengan Penyidik tipikor enggan memberikan informasi, dengan alasan urusan memberikan konfirmasi adalah tupoksi dari kabidhumas. "Kami hanya penyidik dan tidak berhak memberikan konfirmasi kepada wartawan. Silakan kordinasi kepada Kabidhumas yang berhak berkomentar," kata salah satu Penyidik Tipikor Ditkrimsus Polda Sultra.
   
Di tempat terpisah Kuasa Hukum AMP. Andre Darmawan menjelaskan, seharusnya kepolisian harus sigap melanjutkan pelaporan yang sejak bulan lalu, karena pada saat melaporkan, pelapor telah menyerahkan bukti-bukti berupa dokumen, dan berita acara kesepakatan pembagian royality yang dianggap sebagai bukti untuk dilakukannya penyelidikan dari aparat kepolisian.
   
Ia menyebutkan, permintaan pembayaran Royalti dari  PT Jagad Rayatama senilai Rp 73,6 juta seharusnya masuk ke kas negara, tapi kenapa harus masuk ke rekening pribadi Sekda dan Camat.  "Hal inilah yang kami minta ditelusuri kebenarannya oleh Polda Sultra," jelasnya.
   
"Saya rasa bukti sudah cukup kami berikan kepada polisi dengan harapan agar kasus tersebut secepatnya dituntaskan. Tapi buktinya polisi belum berbuat, sebenarnya ada apa sebenarnya ini apakah sudah beginikah kinerja kepolisian," katanya lagi
   
Dari informasi yang berhasil dihimpun, pihak Aliansi Masyarakat Palangga telah melakukan aksi demonstrasi di perusahaan PT. jagat rayatama. Bahkan masyarakat telah menduduki perusahaan tersebut selama dua hari. Koordinator Lapangan (korlap) AMP, Dedi Arman  yang dihubungi melalui telepon genggamnya membenarkan hal tersebut, sejak senin (4/3) lalu puluhan masyarakat palangga telah menduduki PT. Jagat rayatama  "kami belum memastikan kapan berahirnya kami menduduki PT. jagatraya sebelum ada titik kejelasan dan tanggapan dari perusahaan tersebut," jelasnya. 
   
Ia menjelaskan, dalam areal konsesi PT Jagat Rayatama terdapat beberapa lahan masyarakat. Namun, pihaknya menerima laporan ada beberapa rumpun warga yang belum menerima bagi hasil royalti dari hasil pengiriman ore tersebut. "Areal konsesi perusahaan tambang nikel yang beroperasi sejak Oktober 2012 seluas 1800 hektar. Di dalam konsesinya ada beberapa areal milik warga. dari informasi ada enam rumpun warga. Pembagian dan penentuan kompensasinya juga tidak transparan," jelasnya.
   
"Setelah kami menduduki PT. Jagat rayatama, pihak perusahaan mengatakan akan segera menyelesaikan persoalan yang terjadi kesepakatan untuk memperivikasi lahan yang ada di dalam areal konsesi PT Jagat Rayatama," tutupnya. (cr1)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Identitas E-KTP Banyak Salah Ketik

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler